800 Pekerja Perusahaan Garmen di Semarang Terancam PHK, Perselisihan Pesangon Masih Berlanjut
Suasana pekerja dan perwakilan perusahaan mengikuti proses mediasi terkait rencana penutupan operasional perusahaan garmen di Kawasan Industri Lamicitra, Semarang. Sekitar 800 pekerja terancam mengalami PHK, sementara pembahasan mengenai besaran pesangon -ilustrasi-Ilustrasi berdasarkan pemberitaan mengenai rencana penutupan perusahaan garmen di Kawasan Industri Lamicitra, Semarang.
RADARTVNEWS.COM Sekitar 800 pekerja di sebuah perusahaan garmen yang berlokasi di kawasan industri Lamicitra, Kota Semarang, terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah tersebut menyusul rencana perusahaan menghentikan seluruh kegiatan operasional setelah dikabarkan mengalami kerugian sejak tahun 2021.
Hingga saat ini, proses penutupan perusahaan masih dalam tahap perundingan bipartit yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang. Namun, pembahasan antara manajemen dan perwakilan pekerja belum mencapai kesepakatan.
Pokok perselisihan dalam perundingan tersebut adalah besaran pesangon yang akan diterima para pekerja. Manajemen mengusulkan pembayaran pesangon mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sementara pihak pekerja menginginkan skema kompensasi yang lebih besar sebagaimana aturan sebelumnya.
Sebagai ilustrasi, pekerja dengan masa kerja 10 tahun dan menerima upah setara Upah Minimum Kota (UMK) Semarang sebesar Rp3.701.709 per bulan diperkirakan memperoleh pesangon sekitar Rp33,3 juta apabila menggunakan skema UU Cipta Kerja. Sementara jika menggunakan skema dua kali pesangon sebagaimana ketentuan sebelumnya, nilai kompensasi yang diterima dapat mencapai sekitar Rp66,6 juta.
Disnaker Kota Semarang terus memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak agar tercapai kesepakatan yang mengedepankan perlindungan hak pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi perusahaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: dinas tenaga kerja (disnaker) kota semarang.
