Populasi Kritis di Ambang Punah, Mengapa Kasus Tapir Disembelih Begitu Mengkhawatirkan?
seekor tapir asia (tapirus indicus). yang dilindungi oleh negara karena populasinya di ambang kepunahan--foto : Pinterest
RADARTVNEWS.COM - Kasus penyembelihan dan pengolahan daging tapir (Tapirus indicus) oleh oknum warga di Kabupaten Mesuji, Lampung, baru-baru ini memicu keprihatinan mendalam di tengah masyarakat. Peristiwa tragis ini berlangsung pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB dan menjadi sorotan publik setelah rekaman video amatirnya viral di media sosial. Kejadian bermula saat satwa langka tersebut tampak kebingungan berkeliaran di tengah aspal badan Jalan Lintas Timur Sumatera, kawasan Hutan Register 45, sebelum akhirnya lari masuk ke dalam area hutan untuk menghindari keramaian.
Namun tidak berselang lama, sekelompok warga justru memburu satwa dilindungi tersebut. Daging tapir tersebut kemudian dipotong-potong dan dibagikan kepada warga sekitar untuk diolah menjadi hidangan masakan rica-rica. Tindakan destruktif ini memicu respon cepat dari pihak kepolisian yang langsung bergerak mengamankan empat dari enam pelaku pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Perlindungan Hukum Mutlak bagi Tapir
Segala bentuk tindakan melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, hingga memperjualbelikan satwa unik berkulit hitam-putih ini baik dalam keadaan hidup maupun mati merupakan tindakan kriminal murni. Berdasarkan regulasi terbaru dalam Pasal 40A Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, para pelaku pembunuhan satwa dilindungi kini diancam sanksi pidana yang jauh lebih berat. Tindakan ini dikategorikan ke dalam kejahatan lingkungan berat karena mengancam kelestarian keanekaragaman hayati negara.
Populasi Kritis dan Sulit Bertambah
Kondisi populasi Tapir Asia saat ini memang berada dalam tahap yang sangat mengkhawatirkan hingga organisasi konservasi internasional, IUCN, telah memasukkannya ke dalam kategori Genting (Endangered). Jumlah mereka di alam bebas kini sangat sedikit dan sangat sulit untuk pulih karena karakteristik biologi dan siklus reproduksi tapir yang terkenal sangat lambat. Tapir betina membutuhkan masa mengandung yang sangat lama, yaitu berkisar antara 13 hingga 13,5 bulan, dan hanya mampu melahirkan satu ekor anak saja dalam satu masa kehamilan.
Ancaman Habitat dan Perburuan Liar
Faktor alamiah tersebut diperparah oleh ancaman eksternal yang terus menekan populasi mereka yang sudah kritis, mulai dari hilangnya habitat akibat alih fungsi hutan hingga maraknya pemasangan jerat liar oleh warga. Masuknya tapir ke jalan raya sebenarnya menjadi tanda nyata bahwa ruang hidup mereka di dalam hutan sudah semakin terfragmentasi dan terancam. Oleh karena itu, kehilangan bahkan hanya satu individu tapir dewasa akibat diburu atau dikonsumsi akan membawa dampak instan yang sangat besar terhadap penurunan drastis populasi mereka secara global. Menjaga kelestarian satwa ini menjadi tanggung jawab bersama agar rantai ekosistem tetap terjaga dan satwa asli Indonesia ini tidak punah begitu saja.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: