Waspada NIK KTP Disalahgunakan Pinjol, Begini Cara Ceknya!
ilustrasi: Penyalahgunaan NIK KTP orang lain untuk meminjam uang.--pinterest
RADARTVNEWS.COM — Kasus kebocoran data pribadi terus terjadi dan salah satu yang paling sering muncul yaitu penyalahgunaan NIK pada KTP.
Data ini bisa dipakai orang lain untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Risikonya tidak kecil karena tagihan bisa muncul tiba-tiba, nama bisa masuk daftar hitam layanan keuangan, dan aktivitas finansial jadi terganggu.
Masalah ini membuat banyak orang mulai khawatir dengan keamanan data pribadi mereka.
Pengecekan bisa dilakukan lewat layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan melalui platform iDebku OJK.
Cara ini cukup mudah karena pengguna hanya perlu masuk ke situs atau aplikasi iDebku, memilih menu pendaftaran, lalu mengisi data diri sesuai KTP.
Setelah itu masukkan nomor identitas dan verifikasi captcha, unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri, lalu kirim permohonan.
Sistem akan memproses data dan hasilnya biasanya dikirim melalui email dalam waktu singkat sehingga pengguna bisa mengetahui apakah ada pinjaman yang terdaftar atas nama mereka.
Selain secara online, pengecekan juga bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Otoritas Jasa Keuangan.
Pemohon cukup membawa fotokopi KTP dan dokumen pendukung, lalu mengisi formulir permohonan yang disediakan.
Lalu petugas akan membantu proses pengecekan sesuai prosedur yang berlaku hingga hasilnya bisa diterima oleh pemohon.
Ada beberapa tanda yang perlu diperhatikan jika NIK diduga disalahgunakan.
Misalnya tiba-tiba mendapat tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan, dihubungi oleh pihak penagih, atau pengajuan kredit ditolak tanpa alasan yang jelas.
Kondisi seperti ini perlu segera ditindaklanjuti dengan pengecekan agar masalah tidak semakin besar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: