Hari Kartini 2026 Jadi Sejarah: UU PPRT Disahkan, Perkumpulan DAMAR Desak Implementasi Nyata
Perkumpulan DAMAR : Lembaga Advokasi Perempuan, berfokus pada terwujudnya pemenuhan hak dasar perempuan agar terciptanya tatanan masyarakat yang demokratis, menuju keadilan untuk semua (perempuan dan laki-laki).--
RADARTVNEWS.COM — Perkumpulan DAMAR menyambut baik serta memberikan apresiasi atas pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 21 April 2026.
Momen bersejarah yang bertepatan dengan Hari Kartini ini menjadi langkah konkret negara dalam mengakui martabat dan hak jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, setelah penantian panjang selama 22 tahun.
Perkumpulan DAMAR memandang UU PPRT sebagai instrumen krusial yang mengubah posisi PRT—dari pekerja informal yang rentan—menjadi subjek hukum yang memiliki hak atas perlindungan sosial, upah layak, jam kerja manusiawi, serta perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun seksual.
Direktur Eksekutif Perkumpulan DAMAR, Afrintina, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan langkah maju bagi demokrasi dan keadilan gender di Indonesia.
“Kami mendukung penuh adanya sanksi tegas bagi pemberi kerja maupun agen penyalur yang melakukan kekerasan. Ini adalah kemenangan penting, khususnya dalam perlindungan perempuan di ranah domestik,” ujarnya.
Meski demikian, DAMAR mengingatkan bahwa pengesahan UU bukanlah akhir dari perjuangan. Justru, implementasi menjadi tantangan utama ke depan.
“Pengesahan di atas kertas hanyalah langkah awal. Pekerjaan besar kita adalah memastikan perlindungan ini benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari di ruang domestik,” lanjut Afrintina.
Di sisi lain, Perkumpulan DAMAR juga menyoroti minimnya ketersediaan data PRT, khususnya di Provinsi Lampung. Hingga kini, belum terdapat data resmi yang terhimpun secara sistematis karena pekerjaan ini masih dikategorikan sebagai sektor informal. Secara nasional, jumlah PRT diperkirakan mencapai lebih dari 4 juta orang menurut ILO, namun data terpilah di tingkat daerah masih sangat terbatas.
Ketiadaan data ini berdampak pada lemahnya perencanaan kebijakan, perlindungan, serta akses terhadap jaminan sosial dan layanan publik. Padahal, peran PRT sangat signifikan dalam menopang ekonomi rumah tangga dan mendukung produktivitas anggota keluarga lainnya di sektor formal.
Sebagai catatan kritis, Perkumpulan DAMAR menyampaikan beberapa poin penting:
Pertama, percepatan aturan turunan. Pemerintah didorong segera menyusun dan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana agar implementasi UU dapat berjalan efektif.
Kedua, efektivitas pengawasan. Mengingat ruang kerja PRT berada di ranah domestik, diperlukan mekanisme pengawasan yang inovatif tanpa mengabaikan privasi rumah tangga.
Ketiga, transformasi budaya kerja. DAMAR mengajak masyarakat meninggalkan paradigma “kekeluargaan” yang kerap dijadikan pembenaran atas praktik eksploitasi, menuju hubungan kerja yang profesional, adil, dan bermartabat.
Keempat, edukasi publik. Negara perlu melakukan sosialisasi secara masif agar pemberi kerja maupun pekerja memahami hak dan kewajibannya sesuai amanat undang-undang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: