Dokter Tifa Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Dokter Tifa--Istimewa
RADARTVNEWS.COM - Polisi resmi menetapkan aktivis sekaligus dokter, Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal dengan nama Dokter Tifa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Keputusan ini diumumkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri setelah melalui proses pemeriksaan mendalam terhadap berbagai bukti digital dan keterangan saksi ahli.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada dugaan bahwa Dokter Tifa menyebarkan informasi tidak benar melalui akun media sosial pribadinya, yang menuding bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak sah atau palsu. Polisi menyebut unggahan tersebut telah menimbulkan keresahan publik dan berpotensi memecah belah masyarakat menjelang masa transisi pemerintahan.
Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, penyidik telah memeriksa Dokter Tifa beberapa kali sebagai saksi sebelum akhirnya menaikkan statusnya menjadi tersangka. “Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pelanggaran pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU ITE tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan terhadap Dokter Tifa, penyidik juga telah menganalisis sejumlah unggahan lain yang berkaitan dengan isu serupa di platform X (Twitter) dan YouTube. Polisi menegaskan bahwa penetapan tersangka ini bukan karena perbedaan pendapat politik, melainkan murni karena penyebaran informasi yang dianggap tidak sesuai fakta hukum.
BACA JUGA:Sidang Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun di PN Jakpus Kembali Ditunda
Kuasa hukum Dokter Tifa, Muhammad Ichsan, menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dan mengajukan praperadilan. Ia menilai penetapan tersangka terhadap kliennya terlalu terburu-buru. “Kami akan buktikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk menyebarkan hoaks. Apa yang disampaikan klien kami merupakan bentuk kritik dan ekspresi kebebasan berpendapat,” ujar Ichsan.
Sementara itu, pihak Istana menegaskan tidak ikut campur dalam proses hukum tersebut. Deputi Komunikasi Kantor Staf Presiden, Eddy Baskoro, menekankan bahwa pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai prosedur. “Presiden tidak pernah melaporkan siapa pun. Ini murni penegakan hukum berdasarkan laporan masyarakat,” katanya.
Kasus ini sebelumnya mencuat pada tahun lalu ketika sejumlah pihak mempersoalkan keaslian ijazah Presiden Jokowi dari Universitas Gadjah Mada. Meski pihak universitas telah berulang kali menegaskan keaslian dokumen tersebut, isu itu tetap menyebar di media sosial hingga menarik perhatian publik luas.
Bareskrim Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Polisi menegaskan bahwa penyelidikan masih bisa berkembang terhadap akun atau individu lain yang turut menyebarkan klaim serupa.
Dokter Tifa sendiri dikenal aktif dalam berbagai isu sosial dan kerap menyuarakan kritik terhadap kebijakan pemerintah. Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum menjadwalkan penahanan, namun Dokter Tifa diwajibkan melapor secara berkala. Kasus ini diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian publik besar menjelang pergantian pemerintahan baru di tahun mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
