BANNER HEADER DISWAY HD

Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Ditolak, MKD Tegaskan Tetap Menjadi Anggota DPR

Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Ditolak, MKD Tegaskan Tetap Menjadi Anggota DPR

-Instagram/rahayusaraswati-

RADARTVNEWS.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menetapkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo tetap berstatus sebagai anggota DPR periode 2024–2029. Keputusan ini menegaskan bahwa keponakan Presiden Prabowo Subianto itu tidak dinonaktifkan dan masih memiliki hak serta kewajiban penuh sebagai legislator.

“MKD memutuskan bahwa Saudari Rahayu Saraswati tetap sebagai Anggota DPR RI,” ujar Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, dikutip dari Antara, Kamis (30/10). Keputusan tersebut diambil setelah MKD menindaklanjuti surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra serta menelaah berbagai aspek hukum dan tata beracara MKD.

Nazaruddin menegaskan lembaganya bekerja secara profesional dan independen untuk menjaga marwah serta kehormatan DPR RI. Ia menambahkan bahwa keputusan diambil melalui proses rapat tertutup pada Rabu (29/10) yang dihadiri seluruh unsur MKD.

Pertimbangan utama keputusan itu mengacu pada surat Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025 mengenai keanggotaan Rahayu Saraswati. Surat tersebut menjadi dasar hukum yang memperkuat keputusan MKD dalam menetapkan status Rahayu sebagai anggota DPR aktif.

Sebelumnya, pada 10 September 2025, Rahayu mengumumkan pengunduran dirinya melalui akun Instagram pribadi. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah pernyataannya di siniar Antara TV menuai kritik publik dan dianggap menyinggung masyarakat.

BACA JUGA:Artis Onadio Leonardo dan Istri Beby Prisillia Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba

Dalam siniar berjudul “Rahayu Saraswati Kupas Isu Perempuan hingga Kolaborasi Ekonomi Kreatif” yang tayang pada 28 Februari 2025, Rahayu sempat menyampaikan pernyataan yang viral. “Kalau punya kreativitas, jadilah pengusaha, jadilah entrepreneur, daripada ngomel nggak ada kerjaan, bikin kerjaan buat teman-teman,” ujarnya kala itu.

Pernyataan tersebut menimbulkan perdebatan luas di media sosial hingga memicu gelombang demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Menanggapi polemik itu, Fraksi Partai Gerindra sempat menonaktifkan Rahayu sementara sambil menunggu hasil keputusan resmi dari MKD.

Namun, MKD menyatakan Rahayu tidak pernah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri dan tidak terbukti melakukan pelanggaran etik yang dapat memberhentikannya dari keanggotaan DPR. Karena itu, pengunduran dirinya dianggap tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan administrasi.

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan hasil pemeriksaan Mahkamah Partai Gerindra turut memperkuat keputusan MKD. “Apa yang dituduhkan, pertama nggak ada laporan, kedua apa yang berkembang di publik itu adalah konten lama yang diedit sehingga menimbulkan arti berbeda dari yang disampaikan,” katanya.

BACA JUGA:PPATK Beberkan Data Mengejutkan, Transaksi Judi Online di Indonesia Hampir Tembus Rp1.000 Triliun

Sekretaris Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menyebut pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut dengan berkoordinasi bersama MKD dan Rahayu. Hingga kini, Rahayu Saraswati belum memberikan pernyataan resmi, sementara MKD menegaskan keputusannya bersifat final dan mengikat untuk masa jabatan 2024–2029.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: