Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE, Bos Mecimapro Resmi Jadi Tersangka
Direktur Utama PT Melani Citra Permata, Fransiska Dwi Melani--Istimewa
RADARTVNEWS.COM - Fransiska Dwi Melani, Direktur utama PT Melani Citra Permata (Mecimapro) — promotor besar yang menangani konser girl group K-Pop TWICE di Jakarta telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan penggelapan dana investasi.
Awal Kasus dan Laporan
Kasus ini bermula dari kerjasama antara Mecimapro dan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023 di Jakarta. Pihak investor menuduh Mecimapro tak memenuhi komitmen perjanjian pembayaran dan distribusi hasil, sehingga melaporkan dugaan penggelapan dana ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, tercatat sebagai laporan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Menurut kuasa hukum MIB, pihaknya sempat menawarkan penyelesaian musyawarah kekeluargaan namun tidak digubris oleh pihak Mecimapro. Upaya somasi untuk pengembalian modal dan berhenti kerjasama juga tak membuahkan hasil, hingga akhirnya kerugian diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.
BACA JUGA:Akhirnya Mantan Bupati Pesawaran Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek SPAM
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah proses penyelidikan, Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana penggelapan dana (Pasal 372 KUHP) dan/atau penipuan (Pasal 378 KUHP). Pihak kepolisian menyebut berkasnya telah dalam tahap I dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk persiapan tahap P21. Ia juga sudah menjalani penahanan.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menyatakan bahwa sembilan saksi dan satu ahli telah diperiksa, dan proses pelimpahan berkas terus berlangsung.
BACA JUGA:Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Usut Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Permasalahan Komunikasi dan Kerugian
Sejak 2024, MIB menyebut telah berkali-kali mencoba berkomunikasi dengan Mecimapro namun selalu menemui jalan buntu. Somasi yang dikirim untuk menuntut pengembalian modal dan pembatalan kerjasama nyaris tak mendapat respon. Komunikasi kacau ini menjadi salah satu alasan pelapor memilih jalur hukum.
Dampak dan Proses Selanjutnya
Kasus ini tidak hanya menyorot persoalan keuangan antara promotor dan investor, tetapi juga menambah sorotan terhadap industri promosi konser di Indonesia. Dengan tercatatnya tindak pidana penggelapan dana dalam proyek besar konser K-Pop, publik menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan.
Sementara itu, penyidik masih menunggu hasil kajian jaksa untuk tahap P21. Pihak pelapor berharap agar proses berjalan sesuai koridor hukum dan tanpa pengaruh eksternal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
