Komdigi Bahas Wacana Satu Orang Satu Akun Medsos untuk Ruang Digital Sehat
--Istimewa
RADARTVNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyampaikan wacana pembatasan satu orang hanya memiliki satu akun media sosial. Kebijakan ini disebut sebagai salah satu ikhtiar untuk menciptakan ruang Digital yang sehat, aman, dan produktif. Sekretaris Jenderal Komdigi, Ismail, pada Jumat (19/9/2025) menjelaskan langkah ini bertujuan mencegah penipuan dan memastikan masyarakat bertanggung jawab atas konten yang diunggah.
Ismail menegaskan, rencana tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi. Menurutnya, kebijakan satu akun per orang masih sebatas wacana yang sedang dibahas bersama. “Ini bukan upaya membatasi demokrasi, tetapi ikhtiar menciptakan ruang digital yang aman dan produktif,” ujar Ismail di Kantor Komdigi, Jakarta.
Ia menambahkan, kondisi anonim di ruang digital kerap mendorong individu melakukan tindakan tidak bertanggung jawab. Situasi ini membuka peluang munculnya penipuan, penyebaran hoaks, hingga konten melanggar hukum. “Ketika ada orang bisa bersembunyi, mudah sekali timbul niat jahat meskipun awalnya tidak berniat,” kata Ismail.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Komdigi menyiapkan sistem identitas digital dengan verifikasi berlapis. Identitas ini bisa berbasis wajah, sidik jari, maupun teknologi pengenalan lainnya. “Tools ini digunakan agar setiap orang yang masuk ruang digital bertanggung jawab. Filosofinya seperti itu,” tutur Ismail.
BACA JUGA:Menkomdigi Beberkan Alasan Penutupan Fitur Live TikTok, Bukan Atas Tekanan Pemerintah
Usul pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun media sosial disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Gerindra DPR, Bambang Haryadi. Ia mencontohkan praktik di Swiss, di mana satu orang hanya boleh memiliki satu nomor telepon. Menurutnya, kebijakan ini dapat menekan akun anonim dan mendorong tanggung jawab pengguna di ruang digital.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, memberikan klarifikasi. Menurutnya, konsep satu akun satu orang perlu dipahami dalam kerangka single ID atau identitas tunggal. “Ini mungkin maksudnya kejelasan dalam registrasi menggunakan single ID,” ujar Nezar saat menghadiri acara di UGM Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).
Nezar menjelaskan, kebijakan single ID sudah lama dicanangkan melalui regulasi tentang identitas kependudukan digital (IKD). Sistem ini memungkinkan satu identitas digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk registrasi media sosial. “Kalau single ID diterapkan, tidak masalah orang punya lebih dari satu akun selama autentikasi dan verifikasi berjalan,” jelasnya.
Menurut Nezar, tujuan utama dari pengaturan ruang digital adalah menciptakan lingkungan yang aman dan bertanggung jawab. Ia memastikan tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi, melainkan upaya memitigasi risiko dari konten negatif. “Jadi satu akun ini harus diklarifikasi, yang dimaksud lebih ke single ID dan digital ID,” kata Nezar.
BACA JUGA:Komdigi Panggil TikTok dan Meta Terkait Konten Demo 25 Agustus
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
