Awas Kena Tilang! Perhatikan Hal Ini Sebelum Mudik Agar Terhindar Dari Tilang
Ilustrasi modifikasi kendaraan-Photo: ziahakimm_-Instagram
RADARTVNEWS.COM - Mudik menjadi momen yang dinanti banyak masyarakat Indonesia, terutama saat menjelang hari raya.
Banyak orang memanfaatkan perjalanan ini untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga.
Namun sebelum melakukan perjalanan jauh, pengendara perlu memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi aman dan sesuai aturan.
Salah satu hal yang sering diabaikan adalah penggunaan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai regulasi.
Beberapa jenis modifikasi justru dapat menyebabkan pengendara terkena tilang oleh pihak berwenang di jalan. Selain berpotensi melanggar aturan, modifikasi yang tidak sesuai juga dapat mengganggu kenyamanan selama perjalanan mudik.
Berikut beberapa jenis modifikasi kendaraan yang bisa berujung tilang dan sebaiknya dihindari sebelum melakukan perjalanan mudik.
1. Knalpot Tidak Standar
Salah satu modifikasi yang paling sering menjadi sasaran penindakan adalah penggunaan knalpot tidak standar atau yang sering disebut knalpot brong.
Knalpot jenis ini menghasilkan suara yang jauh lebih bising dibandingkan knalpot bawaan pabrik.
Selain mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, suara knalpot yang terlalu keras juga melanggar batas ambang kebisingan kendaraan bermotor.
Karena itu, pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar berpotensi mendapatkan sanksi tilang dari pihak berwenang
BACA JUGA: Knalpot Brong Marak di Bulan Ramadan, Ganggu Kenyamanan dan Berpotensi Kena Sanksi
2. Lampu Kendaraan Tidak Sesuai Aturan
Modifikasi pada lampu kendaraan juga sering menjadi penyebab tilang.
Contohnya seperti penggunaan lampu dengan warna selain putih atau kuning untuk lampu utama, atau penggunaan lampu yang terlalu terang sehingga menyilaukan pengendara lain.
Beberapa pengendara juga mengganti lampu standar dengan lampu strobo atau lampu yang menyerupai kendaraan darurat.
Modifikasi seperti ini tidak diperbolehkan karena dapat membingungkan pengguna jalan lain dan mengganggu keselamatan berlalu lintas.
3. Plat Nomor Tidak Sesuai Ketentuan
Sebagian pemilik kendaraan sering memodifikasi plat nomor dengan berbagai gaya, seperti mengganti font, mengubah ukuran, atau menambahkan hiasan tertentu.
Ada juga yang menutup sebagian angka atau huruf pada plat nomor demi alasan estetika.
Padahal, plat nomor kendaraan harus sesuai dengan bentuk, ukuran, dan warna yang telah ditetapkan. Jika tidak sesuai ketentuan, kendaraan tersebut dapat dianggap melanggar aturan dan dapat ditilang oleh pihak berwenang.
4. Spion Dilepas atau Diganti Tidak Standar
Spion merupakan komponen penting yang berfungsi membantu pengendara melihat kondisi di belakang kendaraan.
Namun dalam dunia modifikasi, tidak sedikit pengendara yang melepas spion atau menggantinya dengan ukuran yang sangat kecil demi tampilan yang lebih sporty.
BACA JUGA: Pentingnya Cuci AC Secara Rutin: Jaga Kualitas Udara dan Efisiensi Energi
Padahal, penggunaan spion merupakan kewajiban bagi kendaraan bermotor. Jika kendaraan tidak dilengkapi spion atau menggunakan spion yang tidak layak digunakan, pengendara dapat dikenai sanksi tilang.
Melakukan modifikasi kendaraan memang sah-sah saja selama masih berada dalam batas yang diperbolehkan.
Namun pengendara tetap perlu memperhatikan aspek keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Sebelum melakukan perjalanan mudik, pastikan kendaraan berada dalam kondisi standar dan layak jalan.
Selain menghindari risiko tilang, kendaraan yang sesuai aturan juga akan membuat perjalanan menjadi lebih aman dan nyaman.
Dengan mematuhi aturan yang berlaku, perjalanan mudik tidak hanya menjadi lebih lancar, tetapi juga membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib bagi semua pengguna jalan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: