BANNER HEADER DISWAY HD

KPK Sebut Hampir Semua Pegawai PPTKA Kemnaker Terima THR dari Hasil Pemerasan Pemohon TKA

KPK Sebut Hampir Semua Pegawai PPTKA Kemnaker Terima THR dari Hasil Pemerasan Pemohon TKA

Ilustrasi--ISTIMEWA

RADARTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait praktik pemerasan yang melibatkan pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Hampir seluruh pegawai di direktorat tersebut diduga menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari hasil pemerasan para pemohon izin tenaga kerja asing (TKA).

KPK menyebut bahwa uang THR yang diterima para pegawai hampir seluruhnya berasal dari hasil pemerasan para agen dan perusahaan pengurus TKA. Pemerasan ini terjadi dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), dokumen resmi wajib agar TKA dapat bekerja secara legal di Indonesia. Jika izin ini tak segera diterbitkan, perusahaan terancam denda harian besar sehingga menjadi tekanan bagi mereka membayar uang pelicin.

KPK memperkirakan uang yang dikumpulkan dari pemerasan ini mencapai Rp 53,7 miliar selama 2019 hingga 2024. Dari 85 pegawai yang diduga menerima THR ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka, empat di antaranya sudah ditahan, termasuk pejabat tinggi seperti mantan Direktur Utama PPTKA dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.

BACA JUGA:Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Penyidik KPK terus mendalami sumber dan penggunaan uang hasil pemerasan tersebut. Selain pemeriksaan saksi dan tersangka, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset, termasuk 18 bidang tanah dengan total 4,7 hektare yang diduga dibeli menggunakan dana hasil pemerasan. Aset-aset ini atas nama keluarga dan kerabat para tersangka.

Praktik pemerasan ini secara serius mencederai integritas lembaga pemerintah dan mempersulit perusahaan yang ingin mengurus izin TKA secara resmi dan transparan. Selain kerugian finansial negara, tindakan ini juga memperburuk citra Kemenaker sebagai institusi yang harusnya memberi pelayanan publik terbaik.

Kasus ini menjadi perhatian utama KPK dalam pemberantasan korupsi di bidang pengelolaan tenaga kerja asing. KPK berkomitmen mengusut tuntas dan menindak tegas semua pihak yang terlibat agar praktik pemerasan serupa tidak berulang.

BACA JUGA:Kerusuhan dan Pembakaran Gedung Parlemen Nepal: Protes Gen Z atas Korupsi yang Meluas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: