Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Kasus Tewasnya Pengendara Ojol Affan
-Polri tv-
RADARTVNEWS.COM – Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat tidak dengan hormat dari Polri terkait kasus kematian pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21). Affan tewas setelah ditabrak lalu dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Keputusan pemecatan dibacakan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu (3/9).
Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan menyatakan perilaku Cosmas sebagai perbuatan tercela. Ia telah menjalani penempatan khusus sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025. “Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Heri di ruang sidang. Sidang yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut digelar tertutup dan dihadiri langsung oleh Cosmas.
Selain Cosmas, ada enam anggota Brimob lainnya yang turut diproses karena berada di dalam rantis saat kejadian. Bripka Rohmat, yang menjadi sopir kendaraan, dijadwalkan menjalani sidang etik kategori berat pada Kamis (4/9). Sementara lima anggota lainnya, yakni Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David akan menjalani sidang etik kategori sedang pada jadwal berikutnya.
Insiden tersebut terjadi ketika aksi demonstrasi di Pejompongan, Jakarta, berujung ricuh. Rekaman video memperlihatkan Affan yang terjatuh di jalan kemudian tertabrak rantis Brimob, berhenti sejenak, lalu melaju kembali hingga melindas tubuh korban. Peristiwa ini memicu kemarahan massa, sehingga pos polisi di bawah flyover Senen dibakar oleh pengunjuk rasa dan warga sekitar.
BACA JUGA:Polri Pastikan 7 Pelaku Tabrak-Lindas Affan Adalah Anggota Brimob, Kompolnas Verifikasi KTA
Dalam sidang etik, Cosmas mengaku tidak mengetahui jika kendaraannya melindas Affan hingga tewas. Ia mengklaim baru mengetahui peristiwa itu setelah melihat video yang beredar di media sosial. “Kami tidak mengetahui sama sekali pada saat kejadian tersebut. Setelah video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya,” ujarnya sambil menangis di ruang sidang Mabes Polri.
Cosmas menyebut tindakannya saat itu murni untuk menjalankan tugas pengamanan aksi unjuk rasa. Ia menegaskan tidak ada niat mencelakai atau melukai siapa pun. “Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Saya menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga Affan,” kata Cosmas sambil menahan tangis di hadapan majelis sidang.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus ini secara transparan. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan kekecewaannya atas tindakan personel Brimob tersebut serta meminta proses hukum dilakukan dengan hukuman seberat-beratnya bagi semua pihak yang terlibat.
Mabes Polri telah menggelar perkara kasus ini pada Selasa (2/9) dengan melibatkan Komnas HAM dan Kompolnas sebagai pengawas eksternal. Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto menyebut ada unsur pidana dalam peristiwa tersebut. “Gelar perkara ini dilakukan karena ditemukan adanya unsur pidana dalam pelanggaran kategori berat,” ujarnya. Penyelidikan pidana akan dilanjutkan terhadap seluruh anggota yang terlibat.
BACA JUGA:Unpas - Unisba Dikepung Aparat Gabungan TNI-Polri, Gas Air Mata Hujani Mahasiswa dan Relawan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
