KPI Usulkan Solusi Masalah KPID Melalui Revisi UU Pemda
KPI Pusat usul Re=evisi UU Pemda, yaitu persoalan dukungan kesekretariatan dan penganggaran KPID-Foto : Ist-
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendorong agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) menjadi jalan keluar atas berbagai persoalan kelembagaan yang dialami oleh KPI Daerah (KPID) di seluruh Indonesia.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyoroti persoalan yang muncul sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang mengakibatkan urusan penyiaran tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah, melainkan ditarik ke tingkat pusat. Hal ini berdampak langsung terhadap dukungan kesekretariatan dan penganggaran operasional KPID yang sebelumnya bersumber dari APBD.
“Kami berharap Kementerian Dalam Negeri dapat mengakomodasi dua hal penting dalam revisi UU Pemda, yaitu persoalan dukungan kesekretariatan dan penganggaran KPID,” ujar Ubaidillah dalam audiensi dengan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, di Kantor Kemendagri, Selasa (22/7/2025).
Ia menjelaskan, dalam PP No.18 tahun 2016 disebutkan jika segala urusan penyiaran tidak lagi menjadi urusan pemerintah daerah tetapi di pemerintah pusat. Hal ini kemudian menyebabkan seluruh fasilitas untuk KPID, baik dukungan kesekretariatan maupun penganggaran, tidak lagi menjadi tanggung jawab Pemda. Padahal, dalam UU Penyiaran Nomor 32 tahun 2002 disebutkan bahwa penanggaran KPID berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
“Akhirnya KPID bekerja tanpa dukungan tenaga kesekretriatan dan anggaran dari pemda. Meskipun kemudian keluar edaran mengenai dana hibah untuk KPID, hal itu tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan. Masih banyak KPID yang kesulitan,” jelasnya usai pertemuan tersebut.
BACA JUGA:Respons Perkembangan AI, KPI Siapkan Masukan Untuk Revisi UU Penyiaran
Dalam kesempatan itu, Ubaid juga menyampaikan pentingnya keterlibatan KPI dalam setiap pembahasan regulasi yang menyangkut urusan penyiaran. Pasalnya, permasalahan dan dinamika penyiaran terlebih di daerah ada dalam pengawasan KPID.
“Sekarang ini banyak izin lembaga penyiaran yang keluar tanpa pengetahuan KPI dan KPID. Padahal, KPI dan KPID memiliki kewenangan atas pengawasan siaran lembaga penyiaran termasuk di daerah,” kata Ubaid yang dalam kesempatan itu di damping Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, I Made Sunarsa, Aliyah, Mimah Susanti, Evri Rizqi Monarshi, dan Kepala Sekretariat KPI Pusat, Umri.
Hal senada turut disampaikan Komisioner sekaligus Koordinator Bidang PKSP KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan. Ia menegaskan bahwa keberadaan KPID di daerah merupakan ujung tombak pengawasan siaran di tengah masyarakat. Namun, tanpa dukungan kelembagaan dan anggaran yang memadai, fungsi pengawasan itu sulit berjalan optimal.
"Revisi UU Pemda harus menjadi momentum untuk memperkuat eksistensi KPID secara struktural dan fungsional. Kami di KPI Pusat terus mendorong agar pemerintah daerah tidak lagi melihat KPID sebagai beban, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga kualitas siaran di daerah," tegas Hasrul.
Menanggapi permintaan tersebut, Dirjen Polpun Kemendagri, Bahtiar, mengatakan akan menampung dan menjadikan masukan terkait kelembagaan KPID dalam revisi UU Pemda. Bahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memperbaruhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 903/2930/SJ Perihal Kelembagaan dan Penganggaran KPID, dengan memberikan anggaran hibah tetap bagi KPID.
“Kami akan membantu KPI melalui pembaharuan surat edaran tersebut. Jadi, pada tahun 2026, ditetapkan anggaran hibah untuk KPID,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
