BANNER HEADER DISWAY HD

Dukung Pengukuran Ulang HGU SGC, DPRD Tulang Bawang Bersuara Tegas

Dukung Pengukuran Ulang HGU SGC, DPRD Tulang Bawang Bersuara Tegas

Ketua DPRD Tulang Bawang, Aliasan-Foto: Dok. DPRD Tulang Bawang-

TULANG BAWANG, RADARTVNEWS – Polemik kepemilikan lahan Sugar Group Companies (SGC) di Lampung, khususnya Tulang Bawang, kian menemukan titik terang. DPRD Kabupaten Tulang Bawang secara terang-terangan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) lahan SGC.

Langkah ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang telah lama menjadi duri dalam daging bagi masyarakat.

Aliasan, Ketua DPRD Tulang Bawang, menegaskan responsnya terkait hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Menurutnya, inisiatif pemerintah pusat dan DPR RI ini adalah keputusan yang tepat dan sangat dinantikan, mengingat isu ini telah lama menjadi sumber kegelisahan di tengah masyarakat Tulang Bawang.

Transparansi Luas Lahan dan Hak Plasma yang Belum Tuntas

Aliasan mengungkapkan, hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima tembusan arsip atau berkas resmi dari SGC maupun BPN mengenai luas pasti lahan yang mereka kuasai. Ketidakjelasan data ini menjadi salah satu pemicu utama polemik.

BACA JUGA:7 Tersangka Konflik HGU Serang Polisi, Bakar Perusahaan

Tak hanya soal transparansi luas lahan, politisi Partai Gerindra ini juga menyoroti aduan masyarakat terkait hak-hak yang belum diselesaikan SGC. Salah satu poin krusial adalah kewajiban perusahaan pemilik HGU untuk menyerahkan 20 persen dari total luas tanah mereka kepada masyarakat sekitar sebagai plasma.

"Pemilik HGU wajib menyerahkan 20 persen dari luas tanah mereka untuk dikelola oleh masyarakat sekitar sebagai petani plasma," jelas Aliasan.

Skema plasma ini dirancang agar masyarakat lokal dapat terlibat langsung dalam pengelolaan lahan, mulai dari menanam hingga memanen, sehingga mereka turut merasakan manfaat ekonomi dari tanah tersebut. Aturan ini, menurut Aliasan, sudah jelas tertuang dalam regulasi HGU.

"Pada intinya kami minta dua soal itu diselesaikan, pertama soal ukur ulang HGU dan kedua tentang hak 20 persen untuk masyarakat," tegas Ketua DPRD Tulang Bawang kepada Radar Lampung, Jumat, 11 Juli 2025.

Aliasan, yang juga Ketua Partai Gerindra Tulang Bawang, sangat menyambut baik rencana pengukuran ulang oleh Komisi II DPR RI agar semua menjadi "terang benderang".

Ia menambahkan, SGC selama ini juga belum pernah mempublikasikan secara transparan soal luasan lahan dan hak plasma masyarakat.

Selain itu, kewajiban SGC terhadap masyarakat dan pemerintah, seperti Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan CSR, juga harus disesuaikan dan dipastikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: