BANNER HEADER DISWAY HD

Menanti SK di Ujung Asa, Pemprov Lampung Targetkan Pembagian SK PPPK Tahap I Selesai Akhir Juli 2025

Menanti SK di Ujung Asa, Pemprov Lampung  Targetkan Pembagian SK PPPK Tahap I Selesai Akhir Juli 2025

Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela Didampingi Kadis Kominfo Provinsi Lampung Ganjar Jationo saat memberikan keterangan kepada awak media soal target pemberian SK PPPK di Lingkup Pemprov Lampung, Selasa 8 Juli 2025-Foto : Adpim Pemprov Lampung-radartv.disway.id

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Di balik angka 5.469, tersimpan ribuan cerita perjuangan. Cerita tentang guru honorer yang bertahun-tahun mengabdi tanpa kepastian, tenaga kesehatan yang berjibaku di pelosok desa, hingga pegawai teknis yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di Lampung. 

Mereka kini berdiri di ambang harapan, menanti secarik Surat Keputusan (SK) yang akan mengubah status mereka dari ‘sementara’ menjadi ‘diakui secara resmi’—sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memahami betul arti penting SK itu. Lewat dorongan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), ia meminta agar proses administrasi PPPK Tahap I dipercepat, dengan target rampung sebelum bulan Juli 2025 berakhir. 

Tekanan waktu ini bukan tanpa alasan, hal ini karena bagi ribuan calon PPPK, SK itu bukan sekadar surat, melainkan tiket menuju kepastian sebagai pegawai pemerintah.

Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Kantor Gubernur Lampung, Bandar Lampung, Selasa (8/7/2025).

BACA JUGA:Rapuhnya Kepemimpinan: Lampura, Way Kanan dan Mesuji Krisis Kepuasan

BACA JUGA:Survei Kepemimpinan Kepala Daerah di Lampung, Bandarlampung, Tanggamus dan Lamsel Top Tiga Kepuasan Tertinggi

Wagub Jihan Nurlela memastikan proses administrasi akan dipercepat agar ribuan calon PPPK dapat segera menerima haknya.

"Bahkan Pak Gubernur sudah mendorong BKD sejak sebulan lalu untuk segera menyelesaikan administrasi validasi calon-calon PPPK yang akan dibagikan SK-nya, maka Pak Gubernur dan saya minta untuk segera menyelesaikan paling lambat akhir bulan ini, jadi teman-teman calon PPPK bisa segera dibagikan SK,” ujar Wagub Jihan.

Meskipun demikian, Wagub Jihan optimistis Pemprov Lampung masih berada dalam koridor waktu yang ditetapkan BKN paling lambat pada 1 Oktober 2025. "Arahan Kepala BKN memberikan kewenangan pemerintah daerah masing-masing paling lambat 1 Oktober 2025,artinya Pemprov Lampung masih dalam koridor," jelas Wagub Jihan.

Sementara itu, untuk 1.122 PPPK yang diterima tahap II yang baru diumumkan pada akhir Juni lalu, Pemprov Lampung juga mendorong BKD Lampung untuk segera menyelesaikan administrasi sehingga dapat segera di proses.

“Untuk PPPK Tahap II, jumlah calon PPPK sebanyak 1.122, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian administrasi oleh BKD," kata Wagub Jihan.

Bagi calon yang belum diterima, Wagub Jihan meminta untuk menunggu aturan selanjutnya. "Untuk yang belum diterima, tentu nanti akan ada proses selanjutnya,” tutupnya.

Akhir Juli 2025 tinggal hitungan minggu, di ruang-ruang kelas, lorong puskesmas, dan kantor pelayanan terpencil di seluruh penjuru Lampung, ribuan orang menggantungkan nasib mereka pada satu keputusan administratif. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: