KPI Tegur “Ipar Adalah Maut The Series” karena Adegan Seksual
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)--Istimewa
RADARTVNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada program Ipar Adalah Maut The Series yang disiarkan oleh stasiun MDTV. Keputusan diambil setelah rapat pleno yang mengevaluasi tayangan-tayangan tertentu pada awal November 2025.
Dalam surat keputusan yang dirilis KPI tercantum bahwa pelanggaran terjadi pada episode yang tayang pada 3, 4, dan 6 November 2025, dengan klasifikasi umur R13+ pada jam tayang sekitar pukul 19.30 WIB. KPI menilai ada adegan yang mengesankan penggambaran seksualitas sehingga melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Komisioner KPI, Tulus Santoso, menegaskan bahwa penggambaran seksualitas tidak boleh disiarkan kapan pun, mengingat kewajiban penyiar untuk menghormati norma kesopanan dan memberikan perlindungan kepada anak-anak dan remaja. Pernyataan ini ditekankan sebagai dasar penjatuhan teguran kepada MDTV.
Selain itu, KPI menyatakan serial tersebut dinilai melanggar sembilan pasal dalam P3SPS setelah dilakukan kajian oleh tim. Hasil kajian itu menunjukkan sejumlah adegan dan cara penyajian konten yang dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi usia serta standar program siaran.
Reaksi publik beragam; sebagian penonton menilai tindakan KPI perlu untuk menjaga standar moral dan perlindungan anak, sementara sebagian lain mempertanyakan konsistensi KPI dalam menilai konten televisi dibandingkan dengan tayangan lain yang dianggap lebih ringan namun mendapat perhatian. Perdebatan ini ramai diperbincangkan di media sosial.
BACA JUGA:Trans7 Hentikan Permanen Program ‘Xpose Uncensored’, Beri Sanksi Tegas dan Sampaikan Permohonan Maaf
BACA JUGA:Mendikdasmen Beberkan Beragam Pelanggaran di TKA 2025, Jual Beli Soal hingga Live Streaming
Pihak MDTV telah menerima surat teguran dan sempat melakukan klarifikasi terkait beberapa tuduhan. Namun KPI menegaskan bahwa klarifikasi tidak menggugurkan temuan pelanggaran sehingga sanksi administrasi tetap diberlakukan sebagai upaya penegakan regulasi penyiaran.
Siaran televisi yang juga tersedia di platform streaming tersebut kini menjadi sorotan karena perbedaan aturan antara penyiaran linear dan distribusi digital. KPI menekankan bahwa ketika tayang di frekuensi publik, stasiun harus mematuhi ketentuan P3SPS tanpa kecuali.
Imbas sanksi ini berpotensi membuat stasiun mengubah jadwal tayang atau melakukan pemotongan adegan tertentu untuk menyesuaikan dengan klasifikasi umur. Beberapa laporan media mengabarkan wacana pemindahan jam tayang sebagai langkah mitigasi agar materi serupa tidak lagi tampil pada jam anak-anak dan remaja menonton.
Para pengamat media menyarankan agar rumah produksi dan stasiun lebih aktif berkonsultasi dengan KPI sebelum menayangkan konten yang rawan menimbulkan kontroversi, serta memperjelas label klasifikasi usia agar penonton dapat membuat pilihan yang tepat. Upaya edukasi publik juga dinilai penting agar pemirsa lebih kritis terhadap klasifikasi dan jam tayang.
Kasus ini mengingatkan kembali peran KPI sebagai pengawas penyiaran publik: menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab perlindungan publik terutama anak dan remaja agar standar perilaku dan norma kesopanan tetap terjaga di ruang siar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
