BANNER HEADER DISWAY HD

Mendikdasmen Beberkan Beragam Pelanggaran di TKA 2025, Jual Beli Soal hingga Live Streaming

Mendikdasmen Beberkan Beragam Pelanggaran di TKA 2025, Jual Beli Soal hingga Live Streaming

Mendikdasmen RI, Prof. Dr. Abdul Mu’ti, M.Ed.--Istimewa

RADARTVNEWS.COM - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 diwarnai sejumlah pelanggaran serius. Abdul Mu'ti, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, mengungkap bahwa pelanggaran melibatkan tidak hanya peserta, tetapi juga pengawas, teknisi ujian, serta pihak eksternal seperti bimbingan belajar. 

Menurut data resmi Kemendikdasmen, dari 3.139.971 peserta yang mengikuti TKA dari 34.948 satuan pendidikan, ditemukan puluhan kasus kecurangan. Pelanggaran yang teridentifikasi mencakup penggunaan gawai saat ujian, live streaming pengerjaan soal, jual-beli soal, hingga pembocoran soal melalui media sosial. 

Rinciannya, ada 4 kasus peserta yang kedapatan menggunakan gawai, 8 kasus live streaming saat ujian, dan 3 kasus jual-beli soal. Selain itu, terdapat 11 upaya pembocoran soal lewat platform TikTok, 28 upaya lewat grup WhatsApp, dan 1 upaya lewat platform X menunjukkan metode pelanggaran yang makin beragam dan masif. 

Tak hanya peserta, pengawas dan teknisi juga tercatat melakukan pelanggaran. Ada laporan bahwa pengawas atau teknisi membolehkan peserta memakai gawai saat ujian, dan bahkan ikut menyebarkan soal. 

Kemendikdasmen menyatakan siap menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai ketentuan dalam Kepmendikdasmen 95/2025 tentang penyelenggaraan TKA. 

Selain itu, monitoring juga menunjukkan ada 71 pelanggaran melalui media sosial selama empat hari pelaksanaan TKA, terutama terkait live streaming dan penyebaran soal. Menanggapi hal ini, Kemendikdasmen bersama Inspektorat Jenderal langsung melakukan verifikasi laporan, kumpulkan bukti digital, serta meminta proktor/pengawas membuat berita acara setiap ruang ujian. 

BACA JUGA:Kemendikdasmen Siapkan 150 Ribu Beasiswa S1 untuk Guru pada 2026

BACA JUGA:Mendikdasmen Umumkan Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Jadi Rp400 Ribu Mulai 2026

Bagi peserta yang terbukti melanggar, konsekuensi tegas telah disiapkan: termasuk pembatalan nilai (nilai TKA dinyatakan nol), diskualifikasi, serta sanksi administratif bagi pengawas atau teknisi yang lalai. Kemendikdasmen menegaskan bahwa tidak ada toleransi untuk kecurangan, meskipun tingkat pelanggaran relatif kecil dibanding total peserta, integritas ujian menjadi prioritas utama. 

Sebagai upaya perbaikan ke depan, Kemendikdasmen akan memperkuat pengawasan dengan meningkatkan jumlah pengawas, memperketat prosedur sebelum ujian (termasuk pemeriksaan gawai), serta mengaktifkan Posko Pelaksanaan TKA Nasional di setiap daerah.

Instansi pun akan mensosialisasikan ulang pentingnya kejujuran dan tanggung jawab agar TKA tetap menjadi alat ukur kemampuan akademik yang valid dan adil bagi seluruh peserta. 

Meski sempat ada pelanggaran pada hari pertama ujian, Kemendikdasmen melaporkan bahwa hari kedua dan seterusnya berjalan relatif lancar tanpa insiden besar. Namun, temuan pelanggaran di awal sangat disayangkan karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem TKA dan menimbulkan ketidakadilan bagi peserta jujur.

Dengan pengungkapan ini, Kemendikdasmen berharap dapat meneguhkan komitmen penyelenggaraan asesmen nasional yang bersih, transparan, dan adil, serta mencegah praktik curang yang bisa merugikan banyak pihak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: