Kuota Haji Indonesia 2026 Tak Berubah, Ini Rincian Biaya Terbarunya!
Ilustrasi--Istimewa
RADARTVNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi resmi menetapkan kuota jemaah haji Indonesia tahun 2026 sebanyak 221.000 orang, jumlah yang sama seperti tahun sebelumnya. Keputusan ini disampaikan dalam rapat kerja antara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Komisi VIII DPR RI pada Senin (27/10/2025).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa total kuota tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yakni haji reguler dan haji khusus. Dari total kuota 221.000 jemaah, 203.320 dialokasikan untuk haji reguler yang mencakup jemaah umum, petugas haji daerah (PHD) sebanyak 1.050 orang, dan pembimbing KBIHU sebanyak 685 orang. Sementara itu, 17.680 kuota diberikan untuk kategori haji khusus.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp88.409.365,45, turun sekitar Rp1 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Dahnil menegaskan bahwa usulan biaya tersebut tetap mempertimbangkan prinsip istitha’ah (kemampuan finansial) serta menjaga likuiditas keuangan operasional haji agar tetap stabil dan berkelanjutan.
Untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang harus dibayar langsung oleh jemaah, pemerintah mengajukan nominal sebesar Rp54.924.000. Rincian biaya tersebut mencakup penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp33.100.000, akomodasi di Makkah Rp14.652.000, akomodasi di Madinah Rp3.872.000, serta living cost Rp3.300.000.
Adapun sisa pembiayaan sebesar Rp33.485.365,45 akan ditanggung melalui dana nilai manfaat, yang mencakup layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah–Muzdalifah–Mina, perlindungan jemaah, hingga pembinaan ibadah di Tanah Air dan Arab Saudi.
BACA JUGA:DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, Resmi Bentuk Kementerian Haji dan Umrah
Untuk haji khusus, Kemenhaj mengusulkan total BPIH sebesar Rp7,22 miliar, yang meliputi biaya perlindungan, pengelolaan, pembinaan, serta pelayanan umum bagi jemaah.
Demi memastikan pelayanan yang transparan dan profesional, pemerintah juga menunjuk dua perusahaan resmi (syarikah) sebagai penyedia layanan haji Indonesia di Arab Saudi, yaitu Rakeen Mashariq Al Mutamayizah Company for Pilgrim Service dan Albait Guest. Kedua perusahaan ini dikontrak selama tiga tahun untuk menghindari praktik manipulasi dan memastikan pelayanan terbaik bagi jemaah.
Dengan pembagian kuota yang tetap, penurunan biaya, dan penunjukan penyedia layanan resmi, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji 2026 dapat berjalan lebih efisien, aman, dan nyaman, sekaligus mencerminkan peningkatan kualitas layanan haji Indonesia di tingkat global.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
