Kejagung Blokir Akses Keluar Negeri Ken Dwijugiasteadi dan Empat Nama Lain Terkait Kasus Pajak
-ANTARA Foto-
RADARTVNEWS.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi pencegahan akses perjalanan luar negeri terhadap mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi atas permintaan Kejaksaan Agung. Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyebut bahwa nama Ken masuk dalam daftar pencegahan resmi yang diterbitkan otoritas imigrasi.
Pemblokiran perjalanan tersebut berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 sesuai dokumen yang diterima dari Ditjen Imigrasi. Dalam dokumen itu dicantumkan alasan “korupsi” sebagai dasar permintaan pencegahan, sekaligus menegaskan bahwa permohonan bersifat reguler dan diajukan langsung oleh Kejagung.
Selain Ken, empat nama lain yang turut diblokir akses keluar negerinya adalah BNDP, HBP, KL, dan VRH. Seluruh nama tersebut diajukan melalui permohonan yang sama dan telah masuk dalam sistem pencegahan imigrasi. Imigrasi memastikan kelimanya diminta tetap berada di dalam negeri selama proses hukum berlangsung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa langkah pencegahan berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Ia mengatakan perkara ini menyangkut oknum pegawai pajak di lingkungan Direktorat Pajak Kementerian Keuangan. Menurutnya, pencegahan diperlukan agar proses penyidikan berjalan tanpa hambatan.
Anang menegaskan bahwa kelima nama yang diblokir masih berstatus saksi. Mereka diminta tetap tersedia untuk keperluan pemeriksaan lanjutan. Kejagung memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
BACA JUGA:Membedah KUHAP Baru, Apakah Rakyat Lebih Powerful?
Sebelumnya, penyidik kejaksaan telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut. Tindakan hukum itu dilakukan pada Senin, 17 November 2025, meskipun pihak kejaksaan tidak merinci titik penggeledahan. Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan kecurangan dalam pembayaran pajak perusahaan.
Seorang penegak hukum yang mengetahui jalannya penyidikan menyebut bahwa rumah Ken Dwijugiasteadi menjadi salah satu lokasi yang disasar. Penyidik menggeledah total enam titik berbeda yang dinilai memiliki hubungan dengan perkara tersebut. Lokasi tersebut meliputi kediaman pribadi hingga kantor beberapa pihak yang disebut dalam penyidikan.
Penyidik menduga adanya praktik suap yang bertujuan meringankan kewajiban pembayaran pajak perusahaan pada periode yang diselidiki. Dugaan ini menjadi dasar bagi kejaksaan untuk memperluas penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Temuan dari penggeledahan akan menjadi bagian dari analisis jaksa.
Data tambahan dari Imigrasi menunjukkan identitas lain yang turut diblokir, yakni Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, serta Bernadette Ning Djah Prananingrum. Keempatnya ikut masuk dalam daftar pencegahan akibat keterkaitan dengan proses penyidikan. Kejagung memastikan seluruh nama masih dalam tahap pemeriksaan sebagai saksi.
Meski beberapa nama telah dipublikasikan, Kejagung menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Penyidik terus menelusuri keterlibatan berbagai pihak dan menilai alat bukti yang telah dikumpulkan. Proses hukum disebut masih berjalan dan akan diumumkan lebih lanjut sesuai perkembangan.
BACA JUGA:Bripda Fauzan Kembali Dipecat Tidak Hormat Usai Terbukti Lakukan KDRT
Hingga saat ini, penyidikan kasus dugaan korupsi pajak tersebut masih berlangsung dan terus diperluas. Kejagung menegaskan bahwa seluruh langkah hukum dilakukan untuk memastikan kebenaran materi perkara. Setiap perkembangan penyidikan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan lanjutan diselesaikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
