Penambangan Pasir GAK, Pemprov Tak Tegas
Persoalan Penambangan Pasir Laut di Sekitar Kawasan Gunung Anak Krakatau hingga kini belum juga tuntas. Masyarakat Pulau Sebesi masih terus menuntut untuk mencabut izin perusahaan penambang pasir yakni PT Lautan Indonesia Persada. Hingga kini tuntutan masyarakat itu belum juga dikabulkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Masyarakat pun menilai Pemprov tak tegas dalam menangani persoalan ini.
Ini disampaikan langsung oleh Perwakilan Masyarakat Pulau Sebesi, Taufik saat mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin pagi. Taufik mengatakan, apabila masih terjadi penambangan pasir laut di sekitar Gunung Anak Krakatau (GAK) pihaknya bersama masyarakat lain akan mengambil sikap tegas.
Sementara, menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan saat ini masih melakukan kajian dan memproses atas tuntutan masyarakat pulau sebesi. Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemprov Lampung, Taufik Hidayat mengatakan, Pihaknya saat ini masih menunggu hasil tinjauan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait Penegakan Hukum ( GAKKUM). Menurutnya, untuk mencabut izin perusahaan harus ada beberapa proses.
Diketahui sebelumnya, beberapa Masyarakat Pulau Sebesi Lampung Selatan, beberapa waktu lalu memergoki kapal tambang pasir milik PT Lip hendak mengeruk pasir laut di sekitar kawasan Gunung Anak Krakatau (GAK). (Gal/Wo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: