Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Penyusunan APBD 2017, Gubernur Harapkan Sinskronisasi RKP P

Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Penyusunan APBD 2017, Gubernur Harapkan Sinskronisasi RKP P

radartvnews.com - Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo diwakili oleh PJ. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Ir. Sutono, MM membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2017 di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Jumat (13/8/2016). Sosialisasi diadakan dalam rangka sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah maka diperlukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2017 yang merupakan penjabaran tahun ketiga pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang memuat sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan. Penyusunan RKP merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis yang dilaksanakan masing-masing daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Dalam sambutan tertulis Gubernur Lampung yang dibacakan oleh Sekprov mengatakan, berbeda dengan RKP sebelumnya. Penyusunan RKP 2017 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan holistic-tematik, integrative dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow program dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi lembaga yang bersangkutan. "Hal ini mengisyaratkan, pencapaian prioritas pembangunan memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegritasan prioritas program yang dilaksanakan di berbagai daerah (Provinsi/ Kabupaten/Kota)," tambah Sutono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: