Lagi, Ribuan Benih Lobster Gagal Selundup
Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan Penyelundupan Benih Lobster Jenis Mutiara dan Pasir sebanyak 83 ribu 198 ekor Baby Lobster senilai 12 miliyar 800 juta rupiah. Di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera, JTTS, kilo meter 87 Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.
Baby Lobster atau Benih Lobster ilegal itu, berasal dari pulau jawa yang rencananya akan diselundupan ke luar negeri melalui jalur darat dipulau sumatera. selain itu, petugas juga berhasil mengamankan satu orang kurir bernama FI, 23, warga asal Lampung Tengah dan satu Unit Kendaraan Roda Empat Jenis Daihatsu Terios warna putih, yang digunakan tersangka untuk membawa benih lobster tersebut.
Penangkapan bermula dari informasi yang didapat Satreskrim Polres Lamsel terkait pengangkutan benih lobster dari merak, Polisi melakukan penyelidikan dan menemukan mobil Daihatsu Terios F 1308 AB sedang berhenti di Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera Kecamatan Jatiagung. Lalu petugas memeriksa mobil tersebut, dan ditemukan 12 buah Styrofoam, yang didalamnya berisi benih lobster dengan jumlah 83.198 ekor.
Pelaku akan dijerat Pasal 88 Junto Pasal 16 Undang Undang Nomor 45, 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31, 2004 Tentang Perikanan. Dalam Pasal 16 Ayat 1 Undang-Undang itu disebutkan, setiap orang dilarang memasukan, mengeluarkan, mengadakan, mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan dan atau Lingkungan sumber daya lkan ke dalam dan atau ke luar wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1, 5 miliar rupiah. (Ma/Wo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: