asn

KASN Belum Beri Sanksi Pejabat Kesbangpol Yang Terjerat OTT

KASN Belum Beri Sanksi Pejabat Kesbangpol Yang Terjerat OTT

Komisi Aparatur Sipil Negara ( KASN ), hingga saat ini belum memberikan sanksi terhadap pejabat Kesbangpol Provinsi Lampung yang terjerat Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) dan kini menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Lampung.

Diketahui, seorang pejabat PLT Kasubag Umum Kesbangpol, Jamal Muhammad Nasir terkena OTT atas dugaan pungutan liar ( Pungli ), ia bahkan kini ditetapkan sebagai tersangka meski tak dilakukan penahanan.

Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN, Pangihutan Marpaung mengatakan, meski sampai saat ini belum mendapatkan laporan, namun pihaknya menyatakan bahwa ASN yang terjerat kasus hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang Undang ASN yang berlaku.

Oleh karenanya, pihaknya menunggu keputusan Inkrach dari pengadilan untuk menentukan sanksi yang diberikan apakah akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH ) atau tidak. Namun untuk saat ini telah dilakukan sanksi berupa pemberhentian dari jabatannya.

Sebelumnya, PLT Kasubag Umum Kesbangpol, Jamal Muhammad Nasir terkena operasi tangkap tangan pada Jumat lalu 16 Agustus 2019. Ia diduga melakukan pungutan liar. (Gal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: