Puluhan Siswa Pindahan Berstatus ’’Bodong’’
Sebanyak 10 siswa pindahan dari SMK PGRI 1 yang saat ini telah duduk dikelas 11 dan 12 di SMA Muhammadiyah 1 Bandar Lampung, merasa kebingungan lantaran data pokok pendidikan atau dapodik mereka masih tercatat di SMK PGRI 1 Bandar Lampung meski mereka sudah tidak bersekolah lagi di SMK tersebut sejak februari 2019 lalu.
Salah satu perwakilan siswa menyampaikan alasan mereka pindah ke SMA Muhammadiyah 1 lantaran mendapat informasi jika tanah SMK PGRI 1 telah dijual oleh yayasan dan sekolahnya akan dipindah ketempat lain, namun hal tersebut tidak ada kejelasan sehingga dirinya bersama siswa lainnya memilih pindah ke sekolah lain.
Selain itu, menurutnya meski telah pindah sekolah namun dapodik nya masih tercatat disekolah lama sehingga jika tidak segera dipindah dirinya khawatir tidak dapat mengikuti ujian disekolah yang sekarang.
Sementara itu menurutnya, ketika hendak mengurus surat pindah namun dirinya merasa dipersulit oleh pihak sekolah serta harus membayar biyaya administrasi-administrasi dan SPP selama 1 semester yang jumlahnya mencapai 1.5 juta rupiah.
Sementara menanggapi persoalan tersebut, kepala SMK PGRI 1 Bandar Lampung membenarkan, jika tanah sekolah akan dijual oleh yayasan karena yang memiliki hak atas tanah tersebut sebanyak 50 orang termasuk dirinya.
Namun setelah berkoordiasi dengan yayasan kota dan provinsi, tanah tersebut tidak bisa dijual karena bangunan sekolah milik negara sehingga tidak jadi dijual dan sampai saat ini kegiatan belajar masih tetap berlangsung.
Namun jika disebut mempersulit para siswa mengurus surat pindah, dirinya membantah hal tersebut karena menurutnya para siswa ini pindahnya ketika tengah melakukan PKL dan pindahnya tidak ke SMK melainkan SMA sehingga secara aturan tentu hal tersebut sudah salah.
Sementara itu kepala jurusan administrasi perkantoran SMK PGRI 1 Bandar Lampung, Dwi Astuti menyampaikan jika memang para siswa ini ingin meminta surat pindah maka diselesaikan dahulu administrasinya dan bagi administrasinya yang sudah lunas, maka pihak sekolah tidak akan menghalangi para siswa untuk pindah.
Selain itu, dirinya juga menyampaikan pihak sekolah telah berusaha mempertahankan para siswa agar tidak pindah sekolah, karena selain masih dalam PKL namun para siswa juga pindah dari SMK ke SMA sehingga hal tersebut tentu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Kuh/Ri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: