Limbah Medis Lampung Dibuang Ke Tangerang
Incenerator atau mesin pemusnah limbah medis yang dimiliki oleh seluruh rumah sakit di provinsi Lampung sudah tidak beroperasi. Seluruhnya tidak lagi mengantongi izin operasional dari kementerian lingkungan hidup, termasuk milik rumah sakit terbesar di provinsi Lampung, rumah sakit daerah Abdul Moeloek.
Per maret 2019, berdasarkan rekomendasi dari kementrian lingkungan hidup izin incenerator sudah tak difungsikan lagi. Ini dijelaskan langsung oleh Heni Putri Dianti, kepala instalasi kesehatan lingkungan RSUDAM, kemenkes merekomendasikan untuk tidak menggunakan incenerator untuk kepentingan akreditasi.
Untuk memusnahkan limbah medis yang dihasilkan, mayoritas rumah sakit yang ada di provinsi Lampung memanfaatkan jasa dari pihak ketiga. Dalam hal ini PT Biuteknika Bina Prima. Oleh pihak ketiga limbah medis diambil dalam jangka waktu satu minggu sekali dan dibuang langsung ke Tangerang untuk dimusnahkan. (Put/Wo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: