Pemilik Ruko Protes, Eksekusi Ricuh

Pemilik Ruko Protes, Eksekusi Ricuh

Radartvnews.com- Eksekusi sebuah ruko di Jalan Sukarno Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan Lampung Utara diwarnai kericuhan. Pemilik ruko bersitegang dengan juru sita Pengadilan Negeri Kotabumi, karena pemilik mengaku eksekusi cacat hokum.

Sebelum melakukan eksekusi, juru sita dari Pengadilan Negeri Kotabumi membacakan putusan hasil Mahkamah Agung, dimana hari ini senin 22 januari 2019 ada dua bangunan yang akan dieksekusi yaitu ruko dan rumah pemilik ruko. Hasil lelang tersebut dimenangkan oleh Selly Malini yang tak lain adalah tetangga sebelah ruko Yusanti atau tergugat

Pihak keluarga dari pemilik ruko berusaha menghalangi petugas juru sita dari Pengadilan Negeri Kotabumi. Mereka menilai eksekusi tersebut cacat hukum karena tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu tentang adanya lelang tersebut. Selain itu tanpa sepengetahuan pemilik, sertifikat tersebut telah dibalik nama oleh pihak penggugat.

Kuatnya pengamanan dari pihak kepolisian membuat eksekusi tersebut tetap berjalan  walaupun mendapat perlawanan dari pihak keluarga pemilik ruko

Pihak penggugat mengklaim kepemilikan atas ruko dan rumah tersebut telah sah karena telah keluarnya surat keputusan dari Mahkamah Agung pada tanggal 11 mei 2018.

“kepemilikan atas ruko dan rumah tersebut telah sah karena telah keluarnya surat keputusan dari Mahkamah Agung pada tanggal 11 mei 2018,” kata Beti Penggugat.

Sementara pihak tergugat meminta penundaan atas penyitaan rumah yang  terletak di Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. Setelah melalui proses negosiasi panjang akhirnya penggugat mengabulkan penundaan selama tujuh hari.

Keputusan awal tergugat di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dimenangkan namun dalam kasasi tergugat dikalahkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan  1610 K / PDT 2017.

“Keputusan awal tergugat di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dimenangkan namun dalam kasasi tergugat dikalahkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor putusan  1610 K / PDT 2017,” kata Suwardi Juru Sita Pengadilan Negeri Kotabumi.

Pihak tergugat menduga ada permainan dari pihak bank tempat ia meminjam uang dengan agunan sertifakat rumah dan rukonya, karena setoran yang ia berikan bahkan ada yang kosong dengan kata lain tidak masuk dalam setoran bank.

Yusanti juga menegaskan, ketika ia mengajukan peninjauan kembali namun berkasnya tak kunjung dikirim oleh pihak Pengadilan, bahkan  ada oknum pihak Pengadilan Negeri Kotabumi yang meminta sejumlah uang kepadanya.

Pihak tergugat berencana akan menempuh jalur hukum kembali atas waktu yang diberikan selama satu minggu kedepan.(sas/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: