Pemilik Lahan Tuntut Rekanan Proyek 1,6 Triliun
radartvnews.com – Pelaporan penyerobotan serta perusakan lahan dan gugatan senilai 1,6 triliun rupiah, atas bukit kunyit dan lahan reklamasi, ke mapolda lampung ini, dilakukan Muhamad Saleh, warga jalan pulau tabuan, Way Halim Permai Bandar Lampung. Dimana yang bersangkutan mengklaim jika lahan reklamasi seluas 7,3 hektar serta bukit kunyit seluas 16 hektar, di kelurahan Sukaraja, Bandar Lampung, dimiliki nya sejak tahun 1965 silam. Dengan sejumlah bukti kepemilikan atas hak lahan tersebut dan secara sah telah terdaptar di agraria, dirjen perhubungan laut, serta diinventarisasi oleh pemerintah Propinsi Lampung. Diri nya mengungkapkan alasan tidak dibuatkanya sertifikat, karena pada tahun 1983 keluar sk gubernur yang menyatakan lahan miliknya akan dibuat reklamasi, namun menurut nya janji ganti rugi dari pemerintah atas lahan tersebut tidak ada kejelasan, sementara lahan miliknya terus digerus dan bahkan kondsi bukit kunyit saat ini nyaris habis digerus, kendati sempat terhenti selama 7 kali, namun belakangan dengan berani pengembang melakukan reklamasi lanjutan dengan dalih telah mengantongi izin secara kesluruhan dari pemerintah kota Bandar Lampung. sehingga dengan kondisi saat ini jika diakumulasi kerugian yang ia alami selama ini mencapai rp 1,6 triliun rupiah.(ren/cat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: