Pemprov Lampung Sambut Baik Kuliah Umum STQABM Bersama Deputi Pencegahan KPK
radartvnews.com--Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) David Sepriwasa dan Ketua Dewan Penasehat Sekolah Tinggi Shuffah Al Quran Abdullah bin Mas’ud ( STQABM) KH. Yakhsyallah memberi kuliah umum di Gedung Pusiban Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Senin (17/9/2018). Acara yang bertema “Jujur Dan Amanah Sebagai Landasan Moral Agar Terhindar Dari Perilaku Korupsi” itu dibuka Asisiten Bidang Pemerintahan dan Kesra Hery Suliyanto mewakili Gubernur Muhammad Ridho Ficardo. Menurut Hery, menanamkan sifat jujur dan amanah dalam setiap pribadi muslim sejak dini merupakan wujud pembangunan sumberdaya manusia yang berkwalitas. Hal itu dimaksudkan agar pribadi muslim memiliki kematangan spiritual sebagai landasan moral agar terhindar dari prilaku korupsi. “Sifat jujur dan amanah merupakan landasan moral dalam pembinaan umat dan menyangkut segala urusan kehidupan dan kepentingan orang banyak,” ujar Hery. Hery mengatakan selaras dengan komitmen pemerintah Provinsi lampung yang akan mewujudkan pemerintahan bersih yang didukung dengan sistem pelayanan publik yang berkualitas tanpa suap, sogokan, korupsi, dan manipulasi. Kuliah umum ini diharapkan memompa semangat juang generasi muda untuk melawan Korupsi. Pendidikan anti korupsi sejak dini akan mengurangi “Bibit Koruptor”. Selain itu pendidikan juga akan menentukan masa depan generasi muda dan menghasilkan para pemikir besar. “ Telah menjadi komitmen kita secara kolektif dari tingkat pemerintahan pusat sampai daerah, Pemerintah Provinsi Lampung telah bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mewujudkan hal tersebut. Ini dibuktikan dengan Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi pada 2017 lalu, yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung dan seluruh Bupati/ Walikota se-Provinsi Lampung dan telah disosialisasikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Daerah”, tegas Hery. Acara ini diikuti oleh para mahasiswa STQABM. Para narasumber juga memberikan pembekalan kepada mahasiwa tentang tidak pidana korupsi dari berbagai perspetif dan cara membentengi diri dari tindak pidana korupsi yang termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa tersebut. Sementara itu, KH. Yakhsyallah mengatakan mahasiswa akan dituntun untuk membentengi diri dari kejahatan korupsi dengan memahami /kajian yang telah di ajarkan dalam Al-Qur’an dan dicontohkan oleh ketauladanan Rosul Allah SWT. (Rls/Jf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: