Mantan Kepala BPLHD Tulang Bawang Didakwa Korupsi Rp 342 Juta

Mantan Kepala BPLHD Tulang Bawang Didakwa Korupsi Rp 342 Juta

BANDAR LAMPUNG- Dua terdakwa kasus Korupsi kegiatan pengadaan pemantauan kualitas air tanah dan udara di Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2012 mulai di sidang di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang,Rabu 8 juni 2016. Keduanya adalah mantan kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD)  kabupaten Tulang Bawang Mutiaslina Djajasinga dan Direktur CV Aldy sukirman selaku pihak rekanan. Dalam dakwaanya Jaksa Penuntut Umum Kadek yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Cokro Hendro Mukti mengungkapkan, dalam kegiatan pengadaan pemantauan kualitas air tanah dan udara yang menggunakan APBD tahun 2012 telah merugikan negara 342 juta rupiah. “BPLHD Tulang Bawang mendapatkan anggaran belanja untuk pengadaan tanaman di taman kehati Menggala atau Universitas Megow Pak Tulang Bawang sebesar 550 juta. Dalam pengerjaanya ditemukan banyaknya pengurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dari tanaman tersebut,” ungkap Kadek. Perbuatan keduanya melanggar pasal 2 dan pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 UU RI no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (lds/sep)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: