asn

MUI Kendor, Tetapkan Status Mubah Vaksin MR

MUI Kendor, Tetapkan Status Mubah Vaksin MR

Pro kontra terkait status halal atau haramnya vaksin imunisasi Measles Rubella (MR) akhirnya menemui titik terang. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), senin malam (20/8) telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa vaksin imunisasi MR mubah atau diperbolehkan. Merujuk pada keterangan resmi MUI, MR produksi Serum Institufe Of India (SII) diperbolehkan untuk imunisasi karena tiga hal. Pertama terdapat kondisi keterpaksaan, kedua belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci dan ketiga ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi. Fatwa tersebut dikeluarkan MUI dengan nomor 33 tahun 2018. Fatwa mubah atau diperbolehkan dikeluarkan meski penggunaan vaksin produk dari sii proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi. Kasi Promkes Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dr.Asih Hendrastuti mengatakan, dengan adanya hasil keputusan fatwa MUI tersebut akan terus melanjutkan program imunisasi MR ini kepada anak anak di Provinsi Lampung. “ masyarakat tak usah resah dengan pro dan kontra karena keputusan fatwa MUI bahwa mubah artinya diperbolehkan, terkait adanya dampak atau gejala yang berpotensi di alami oleh anak pasca imunisasi ini pihaknya menyatakan hal itu akan menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan maupun Kementerian Kesehatan,” ujar Asih (21/8). Sementara kementerian Agama RI juga angkat bicara terkait pro dan kontra ini, Sekjen Kemenag RI Nur Syam mengatakan persoalan vaksin MR ini memang dilematis. “dengan keluarnya fatwa dari MUI yang menyatakan vaksin imunisasi MR statusnya mubah masyarakat diminta untuk tak resah,” ujar Nur. Menurutnya, belum semua produk imunisasi itu halal termasuk dalam hal obat - obatan jika sudah dalam kondisi terdesak atau terpaksa maka statusnya mubah atau diperbolehkan dengan tanda  kutip.(lih/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: