Sulam Alis Tidak Diperbolehkan dalam Islam, Ini Alasan yang Menjadi Dasarnya
ilustrasi-foto: pinterest-
RADARTVNEWS.COM - Sulam alis belakangan diminati sebagai salah satu prosedur kecantikan untuk mempertegas salah satu bentuk wajah. Teknik ini dilakukan dengan menanamkan pigmen warna ke lapisan kulit sehingga alis tampak lebih tebal dan rapi dalam jangka waktu yang cukup lama. Meski terlihat praktis, praktik Sulam alis ini dinilai tidak diperbolehkan dalam Islam karena dianggap bertentangan dengan sejumlah prinsip syariat.
Salah satu alasan utama sulam alis tidak diperbolehkan adalah karena dianggap termasuk perbuatan mengubah ciptaan Allah. Dalam ajaran Islam sendiri, manusia diperintahkan untuk mensyukuri dan menjaga bentuk tubuh sebagaimana yang telah diciptakan. Perubahan yang bersifat permanen atau semi permanen demi kecantikan semata dipandang melampaui batas yang dianjurkan dalam berhias.
Selain itu juga, sulam alis kerap disamakan dengan perbuatan namsh, yaitu mencabut atau menipiskan alis. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaknat perempuan yang mencabut alis dan yang meminta alisnya dicabut. Hadis ini menjadi dasar yang kuat bagi para ulama dalam menetapkan larangan terhadap berbagai praktik kecantikan yang bertujuan mengubah bentuk alis, termasuk sulam alis.
Proses sulam alis sendiri juga melibatkan pelukaan pada kulit. Jarum yang digunakan untuk memasukkan pigmen warna ke dalam lapisan kulit, yang berpotensi menimbulkan rasa sakit, risiko infeksi, serta dampak kesehatan lainnya. Dalam Islam, menyakiti tubuh tanpa kebutuhan yang mendesak tidak dianjurkan, karena tubuh merupakan amanah yang harus dijaga.
BACA JUGA:Organisasi Islam Indonesia, Muhammadiyah, Masuk 5 Besar Lembaga Agama Terkaya Dunia
Dari sisi ibadah, sulam alis juga dapat menimbulkan keraguan terkait kesahan wudhu. Pigmen yang ditanamkan dikhawatirkan dapat menghalangi air yang akan menyentuh kulit, sehingga wushu menjadi tidak sempurna, keraguan ini menjadi pertimbangan tambahan mengapa banyak ulama menganjurkan untuk menghindari sulam alis demi menjaga kesempurnaan ibadah.
Tak hanya itu, Islam mengajarkan kesederhanaan dan melarang sikap berlebihan dalam berhias. Sulam alis yang dilakukan untuk mengikuti tren kecantikan juga dinilai dapat mendorong sikap berlebih-lebihan dan menumbuhkan orientasi pada penampilan semata, yang tidak sejalan dengan nilai-nilai kesahajaan dalam ajaran Islam.
Atas dara berbagai pertimbangan tersebut, mayoritas ulama menyimpulkan bahwa sulam alis tidak diperbolehkan dalam Islam apabila dilakukan tanpa alasan medis atau kebutuhan darurat, umat muslim pun diimbau untuk lebih selektif dalam mengikuti tren kecantikan dan senantiasa mengutamakan kepatuhan terhadap syariat.
Dengan memahami alasan dibalik larangan sulam alis, di harapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam merawat diri, tanpa harus melanggar batasan agama yang telah di tetapkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
