asn

Alzier Menggugat, Arinal Mangkir

Alzier Menggugat, Arinal Mangkir

radartvnews.com- Sidang perdana gugatan Alzier Dianis Thabrani terhadap ketua DPD Partai Golkar Lampung Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, kamis pagi (12/7) ditunda. Penundaan dilakukan Majelis Hakim lantaran Arinal Djunaidi selaku tergugat tidak menghadiri persidangan. Majelis Hakim yang diketuai Pastra Joseph menunda sidang dan akan dilanjutkan kembali pada kamis pekan depan. Sementara itu Asep Yani wakil sekretaris DPP Golkar Lampung mengaku siap kembali hadir dalam persidangan pekan depan, pihaknya menggugat Arinal selaku ketua DPD Partai Golkar Lampung berdasarkan suara kader yang resah dan mempertanyakan keputusan Arinal Djuanidi memecat Alzier  Dianis Thabrani secara sepihak. “Selama ini arinal tidak pernah menunjukan bukti pemecatan seperti surat ataupun seperti keterangan Arinal yang mengeluarkan peryataan resmi dimedia massa terkait pemecatan ketua Dewan Pertimbangan DPD Golkar lampung M. Alzier Dianis Thabranie dari jabatannya,” ujarv Asep. Asep Yani juga menambahkan,  apa yang telah dilakukan Arinal Djunaidi telah mengotori marwah partai yang selama ini menjujung tinggi adanya aturan yang tertuang dalam AD/ART partai.(lds/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: