Terbukti, Mustafa Divonis 66 Bulan
radartvnews.com- Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Ismail Hidayat menyatakan, Mustafa Zailani terbukti dan meyakinkan bersalah melanggar ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak dan dihukum 5 tahun 6 bulan penjara. Majelis menyatakan terungkapnya kasus ini, berawal pada hari minggu 24 september 2017 lalu. “saat itu terjadi ledakan didalam rumah terdakwa sehingga mengakibatkan istri kedua terdakwa bernama Alula Suryani mengalami luka bakar akibat terkena ledakan,” ungkap Ismail dalam persidangan (17/4). Dari hasil pemeriksaan polisi menemukan bahan peledak yang tersimpan didalam kardus berupa potasium sebanyak 1 kg, sulfur seperempat kilogram, 1 kaleng browns, serbuk TNT 300 gram dan 50 buah donator. Polisi kembali mendapatkan 1 karung potasium seberat 10 kg dikediaman istri pertama Mustafa bernama Nurma dijalan ikan sepat, pesawahan teluk betung selatan, Bandar Lampung yang diakui Mustafa untuk meracik bom ikan. Putusan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menghukum terdakwa selama 8 tahun kurungan penjara dalam persidangan dengan agenda tuntutan sebelumnya.(lds/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: