asn

KPID Sosialisasi Batasan Siaran Selama Pilkada

KPID Sosialisasi Batasan Siaran Selama Pilkada

radartvnews.com- Menindaklanjuti surat edaran kpl nomor : ST/K/KP/13.2/02/2018 tanggal 12 februari 2018 perihal penyiaran pada masa Pemilihan Gubernur - Wakil Gubernur dan pilkada kabupaten Tanggamus dan Lampung Utara dan surat edaran tentang penyiaran masa pilkada 2018 dan sosialisasi perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan penyiaran televisi di daerah. KPID Provinsi menggelar sosialisasi penyiaran dihadiri lembaga penyiaran televisi berjaringan dan lembaga penyiaran lokal di Provinsi Lampung. Sosialisasi membahas batasan siaran dalam penyampaian berita dan iklan pilkada oleh masing-masing lembaga penyiaran. Ketua KPID Lampung Tamri S.Hut mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk membedah isi siaran yang dilakukan lembaga penyiaran selama pilkada berlangsung,  Salah satunya menyoroti iklan dan kegiatan pilkada yang dilakukan pasangan calon gubernur dan bupati/seperti debat kandidat yang dipasang di televisi. Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Lampung Achmad Crisna Putra mengatakan semua lembaga penyiaran di Lampung diharapkan mampu menjaga isi siaran dan memberikan pendidikan cerdas ke masyarakat.(bow/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: