Bendahara Pengeluaran Disdik Lampura Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Bendahara Pengeluaran Disdik Lampura Dituntut 1,5 Tahun Penjara

radartvnews.com - Dalam sidang di pengadilan tipikor  jumat pagi jaksa  Sri Aprilinda menuntut Sahadat Burhan   selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana korupsi dana alokasi khusus atau DAK untuk pengadaan barang  dan alat peraga bagi  63 SMP dan 76 SD se-Lampung Utara senilai 41 milyar rupiah hingga mengakibatkan kerugian negera sebesar 631,9 juta rupiah untuk tahun anggaran 2010 lalu. Selain dikenakan hukuman badan terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah subsidair satu bulan penjara. Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syamsuddin jpu menjelaskan   warga jalan abrati   kotabumi   lampung utara  ini terbukti menyalahi wewenang terkait telah dikeluarkannya pembayran kepada seluruh rekanan dalam  pengadaan buku dan alat peraga. Padahal hasil pemeriksaan hasil kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut terdapat  kekurangan atau tidak sesuai kontrak. Selain itu  pembayaran kepada rekanan  itu juga  tidak melalui prosedur yakni   tanpa melalui persetujuan PPK-SKPD  sehingga pembayaran tersebut dinilai tidak sah  dan mengalami kerugian uang  negara sebesar  631,9 juta rupiah. Terdakwa terbukti secara sah bersalah sebagaimana terdapat dalam pasal 3 uu ri no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp. Usai membacakan tuntutan jaksa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan. (leo/jef/am)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: