Buruh PTPN VII Tolak Eksekusi Lahan

Buruh PTPN VII Tolak Eksekusi Lahan

radartvnews.com- Ratusan buruh yang tergabung dalam serikat pekerja Perkebunan Nusantara VII menggelar aksi  unjuk rasa didepan perkantoran unit blambangan umpu, selasa 30 januari 2018. Massa aksi yang telah berkumpul sejak pagi ini menuntut dan mendesak kepada ketua Pengadilan Negeri Blambangan Umpu untuk membatalkan pelaksanaan sita eksekusi tehadap objek perkara gugatan rekonvensi tanah seluas 320 heaktar dan 461 heaktar milik PT Perkebunan Nusantara VII. Sebelumnya kedua perusahaan yakni perusahaan milik negara PTPN VII bersengketa perkara perdata dengan perusahaan swasta milik PT. Bumi Madu Mandiri terkait obyek lahan seluas 4.650 heaktar yang terdiri dari 3.869 heaktar yang saat ini dikelola oleh PT.Bumi Madu Mandiri di kabupaten Way Kanan dan lahan seluas 320 ha dan 461 hektar lahan Di Lampug Utara yang saat ini dikelola oleh PT.Bumi Madu Mandiri. Perseteruan semakin menjadi, karena Mahkamah Agung menolak gugatan PTPTN VII dan memutuskan untuk pengembalian lahaan PTPN VII untuk menyerahkan laahan seluas 320 heaktar dan 461 heaktar keepada PT.Bumi Madu Mandiri  dalam amar keputusan nomer 2212 k/pdt/2016. Jumiati Staf Pertanahan Ptpn VII, Para  serikat buruh menuntuk penundaan eksekusi lahan ooleh pendadilan negeeri blambangan umpu dengan mempertimbangkan  adanya  potensi kerugian secara  merial apabila lahan konvensi tersebut dieksekusi dan peninjauan kembali oleh PTPN VII diterima oleh Mahkamah Agung. “pihak pengadilan way kanan mengabulkan tuntutan masa aksi dan menunda eksekusi lahan tersebut,” ujar Jumiati. Massa aksi mengkhawatirkan akan adanya keerugian negara ratusan miliar jika lahan tersebut dikuasi oleh swasta, masa aksi terus berorasi didepan unit PTPN VII blambangan umpu kilo meter delapan hingga sore hari.(ded/san)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: