asn

Revisi UU Pilkada, Bakal Calon Dari Legislative Tidak Harus Mundur

Revisi UU Pilkada, Bakal Calon Dari Legislative Tidak Harus Mundur

radartvnew.com - Revisi Undang – Undang pemilukada hingga kini masih terus digodok DPR RI sendiri menyatakan bila revisi sendiri telah mengerucut kepada tujuh poin yakni salah satunya berbunyi bagi para bakal calon kepala daerah yang berasal dari kursi legislatif tidak di haruskan mundur dari jabatanya melainkan cuti. Hal ini tentunya memberikan angin segar bagi para bakal calon kepala daerah yang ingin berlaga pada pemilukada 2017 mendatang. Salah satu bakal calon kepala daerah pada pilkada Tulang Bawang Barat yakni Hidir Bujung menyambut baik dengan revisi peraturan pilkada ini. Dirinya memprediski dengan adanya paraturan baru terkait pilkada maka pilkada pada 2017 mendatang di prediksi akan berlangsung seru dan sengitini di karenakan akan banyak muncul para bakal calon kepala daerah yang berasal dari legislatif. Hidir Bujung juga sangat mengapresiasi jika memang keputusan dari pusat telah bulatkini sebagai salah satu bakal calon kepala daerah dirinya terus melakukan komunikasi dengan beberapa partai politik dan tokoh masyarakat di kabupaten Tulang Bawang Barat. (bw/jef/am)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: