Perda Bankum Untuk Masyarakat Miskin Segera Disahkan
radartvnews.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, akan menggelar rapat paripurna pengesahan peraturan daerah ( Perda ) bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Perda insiatif komisi I ini sengaja dibuat untuk masyarakat yang memerlukan pendampingan hokum. Setelah disahkan DPRD bersama pemerintah provinsi Lampung mengalokasikan anggaran sebesar Rp 300.000.000 untuk masyarakat yang memerlukan pendampingan hukum secara geratis. Ketua komisi I DPRD Provinsi Lampung Ririn Kuswantari mengatakan, perda bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu ini juga menjadi pilot project daerah lainya. “baru provinsi lampung dan kalimantan selatan yang memiliki perda bantuan hukum ini,” kata Ririn (9/12). Dengan adanya perda ini di harapkan masyarakat provinsi Lampung dapat memanfaatkanya dalam penerapaanya DPRD juga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum sebagai penyedia jasa advokat untuk pendampingan.(bow/san)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: