asn

WTP Wajib, Meski Tak Lagi Bermakna

WTP Wajib, Meski Tak Lagi Bermakna

Radartvnews.com- Kasus jual beli Wajar Tanpa Pengecualian (wtp) yang dibongkar KPK, tentu saja mengikis kepercayaan masyarakat terhadap BPK. Hal ini juga menimbulkan kecurigaan kepada institusi yang mendapatkan predikat WTP, apakah diperoleh dengan wajar atau tidak. Masyarakat juga akhirnya tahu bahwa segala opini audit bisa direkayasa, meskipun sudah ada standard baku dan kuantitatif dalam pemberian opini terhadap suatu laporan keuangan, namun dalam praktiknya di lapangan, pemberian opini bisa dimanipulasi. Laporan keuangan yang seharusnya mendapatkan WDP bisa diubah menjadi WTP, bahkan mungkin saja, predikat disclaimer atau tidak memberikan pendapat diubah menjadi WTP. Menepis anggapan ini Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri menargetkan seluruh pemerintah kabupaten kota wajib mendapatkan WTP 100 % pada tahun 2017. “ mendapatkan WTP  bukanlah sesuatu yang mudah untuk diraih sebab harus ada keseriusan dalam memperbaiki tata kelola keuangan,” ujar Bachtiar, selasa pagi (3/10). Kepala BPKP Provinsi Lampung  Sally Salamah mengungkapkan, penandatanganan kerja sama pengembangan manajemen pemerintah daerah dan penggunaan aplikasi surat perintah pencairan dana (sp2d) elektronik, kegiatan ini juga turut mengintegrasikan sistem informasi keuangan daerah (simda) keuangan dan simda gaji tabungan dan asuransi pensiun (taspen), serta pembukaan workshop simda perencanaan (e-planning). (Lih/sep)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: