asn

Investor Jepang Jajaki Pembangunan Dermaga Penunjang KIM

Investor Jepang Jajaki Pembangunan Dermaga Penunjang KIM

radartvnews.com – Pemerintah Provisi Lampung berupaya menggandeng investor asal Jepang untuk mempercepat pembangunan Kawasan Industri Maritim. Jumat (25/8/2017) Delegasi Ministry Of Land Infrastructure, Transport and Tourism (MLTt) Japan dan JICA (Japan International Cooperation Agency) melakukan survey kondisi lapangan atas Kawasan Industri Maritim di Kecamatan Limau Kabupaten Tanggamus. Presiden Direktur PT. Repindo Jagad Raya, Rita Manik menjelaskan investor asal Jepang melakukan survei lokasi untuk melihat lahan Dermaga Penunjang KIM (Kawasan Industri Maritim). Sebelumnya rombongan telah bertemu dengan Menteri Koordinator Maritim, Menteri Perindustrian dan Menteri Kelautan dan Perikanan. "Jepang sangat tertarik, sehingga membawa rombongan dari Tokyo. Mereka juga mengajak JICA sebagai konsultan pemerintah untuk menentukan keberhasilan proyek. Mungkin dengan Jepang dapat dilaksanakan berbagai sistem investasi. Seperti sistem bagi hasil atau sistem Build, Operate and Transfer (BOT) dan lainnya. Tergantung berapa dana yang akan dinvestasikan," ujarnya. Asisten Bidang Ekbang Pemprov Lampung Adeham didampingi Kadis Perindustrian Tony L. Tobing berharap  Hak Penggunaan Lahan (HPL) sekitar 800 hektar dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang segera turun. Pemprov juga akan mendukung dengan mengatasi hambatan infrastruktur seperti listrik dan jalan. "Pemprov akan terus mendorong, sehingga investor punya penilaian positif untuk menanamkan modal disini," jelasnya. Sementara Hermawan dari Aset Management Pertamina menegaskan dan meluruskan, PT. Pertamina tidak pernah memiliki konflik dengan PT. Repindo Jagad Raya sebagaimana yang dibicarakan media selama ini. "Sejak awal pertamina sudah bermitra dengan PT. Repindo Jagad Raya, jadi tidak ada konflik antara kedua belah pihak sebagaimana yang diberitakan media selama ini," jelasnya. Lebih lanjut Hermawan menjelaskan bahwa Lahan tersebut milik PT. Pertamina, yang sudah diurus sertifikatnya ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Sistem pengelolaannya tanah nantinya akan bersertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Selanjutnya untuk para investor akan diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan. (rls)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: