Jalan Pramuka Rajabasa Bukan Lagi Kewenangan Pemprov Lampung
radartvnews.com – Jalan Pramuka sepanjang 3,725 kilometer bukan lagi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung. Jalan yang menghubungkan Rajabasa dan Langkapura itu, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung No.182/III.03/HK/2017 tanggal 15 Maret 2017. SK tersebut tentang Penetapan Daftar Induk Jaringan Jalan Kota Bandar Lampung, menyebutkan Jalan Pramuka menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandar Lampung. "Jalan Pramuka tidak lagi termasuk dalam ruas jalan kewenangan Provinsi. Namun Pemerintah Provinsi Lampung dapat membantu memperbaikinya melalui program penanganan jalan strategis bila Pemkot Bandar Lampung meminta bantuan Pemprov," kata Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) Provinsi Lampung, Rony Witono, di Bandar Lampung. Awalnya, di Bandar Lampung, ada tiga ruas jalan yang menjadi kewenangan Pempro Lampung, yakni Jalan Rajabasa, Jalan Ryacudu, dan Jalan RE Martadinata. Sejak 2017, Jalan Pramuka tidak lagi masuk dalam daftar perawatan jalan Pemprov Lampung. Hal itu berdasarkan SK Gubernur Lampung No. G/243.a/III.09/HK/2016 tentang Penetapan Status Ruas Jalan sebagai Jalan Provinsi. Menurut Rony, SK Gubernur tersebut ditetapkan setelah melalui penataan ruas jalan bersama Dinas PU yang membidangi jalan utusan dari kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung. Menurut Rony, kerusakan di Jalan Pramuka yang terjadi sekarang, bukan lagi tanggungjawab Pemprov Lampung. "Ini sekaligus mengklarifikasi banyaknya informasi di berbagai media termasuk media sosial yang masih menyebutkan Jalan Pramuka tanggung jawab provinsi," kata Rony Witono. Berdasarkan pantauan lapangan, Jalan Pramuka yang menjadi akses menuju Kabupaten Pesawaran dan Pringsewu dari Bandar Lampung itu, di sejumlah titik tampak rusak karena tergerus air hujan. Kerusakan berat tampak di depan Universitas Malahayati. Akibat sering rusak, di beberapa ruas kini tidak lagi diperbaiki dengan lapis aspal beton (laston), seperti di depan SPBU Rajabasa yang diganti dengan beton. (rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: