Motret di Ruang Publik? Komdigi Tegaskan Fotografer Wajib Pahami UU PDP
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar--Instagram @infobnn_ri
RADARTVNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali memberikan himbauan keras kepada para fotografer yang aktif mengambil gambar di ruang publik. Himbauan ini datang menyusul meningkatnya polemik terkait pengambilan dan penyebaran foto individu tanpa persetujuan, yang bisa melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu pada dasarnya termasuk dalam kategori data pribadi, karena bisa digunakan untuk mengidentifikasi secara spesifik subjek dalam foto.
“Foto seseorang … yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin,” ujar Alexander dalam siaran pers, Rabu (29/10/2025).
Apa Saja yang Harus Dipatuhi?
Komdigi menggarisbawahi beberapa poin penting untuk para fotografer yang berkegiatan di ruang publik, antara lain:
1. Persetujuan eksplisit: Sebelum foto dipublikasikan atau dikomersialkan, harus ada izin dari orang yang difoto.
2. Hak cipta dan citra diri: Penggunaan foto yang memuat individu atau karakteristiknya untuk tujuan komersial memerlukan pertimbangan hukum tambahan.
3. Penyimpanan dan penyebaran data: Proses pemotretan, penyimpanan, hingga distribusi foto yang memuat data pribadi harus memiliki landasan hukum yang jelas, seperti berbasis persetujuan atau regulasi yang relevan.
BACA JUGA:Bukan Sembarang Jepret, Komunitas Fotografi Kini Diatur di GBK
BACA JUGA:Trend Foto Polaroid Gemini AI di TikTok: Seru Tapi Perlu Waspada Bahayanya?
Latar Belakang Himbauan
Komdigi menyoroti fenomena pengambilan foto di tempat umum tanpa izin, yang kemudian disebarluaskan terutama melalui aplikasi berbasis AI atau dijual sebagai koleksi foto individu. Salah satu contoh yang disorot adalah fotografer yang memotret pelari di ruang publik kemudian foto tersebut dimasukkan aplikasi pengenalan wajah.
Fenomena seperti ini menimbulkan keresahan publik terkait pelanggaran privasi—meskipun pengambilan gambar dilakukan di ruang terbuka, bukan di privasi atau rumah. Karena itu, Komdigi berencana untuk memanggil perwakilan asosiasi fotografer, seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI), guna membahas edukasi dan penguatan pengertian hukum bagi kalangan kreatif.
Pesan Utama: Kreativitas dan Hukum Beriringan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
