Regulasi Gesit untuk Teknologi Lincah–Langkah Maju atau Tantangan Besar bagi Ekonomi Digital Indonesia?
Regulasi Gesit -Foto : Ist-
Disusun Oleh :
Mahasiswa Program Doktor Ekonomi Syariah UIN Raden Intan Lampung
Mengikuti perkembangan teknologi dan kebijakan global, saya melihat "Regulasi Gesit untuk Teknologi Lincah: Roadmap Kebijakan Ekonomi Digital" sebagai inisiatif ambisius dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Diluncurkan pada 2023, roadmap ini bertujuan menciptakan regulasi yang fleksibel dan adaptif terhadap inovasi teknologi, seperti AI, blockchain, dan fintech, untuk mendorong pertumbuhan Ekonomi Digital. Dengan data terbaru hingga 2024 dan proyeksi 2025, saya berpendapat bahwa roadmap ini merupakan langkah progresif yang dapat mengangkat Indonesia sebagai pemain utama di era digital. Namun, implementasinya harus lebih inklusif dan tangguh menghadapi risiko global agar tidak menjadi janji kosong. Mari kita bahas lebih dalam, didukung oleh fakta terkini.
Pertama, mari kita pahami esensi roadmap ini. Regulasi gesit berarti pendekatan regulasi yang tidak kaku, melainkan berbasis risiko dan iteratif, memungkinkan penyesuaian cepat terhadap teknologi baru. Ini kontras dengan regulasi tradisional yang sering lambat dan menghambat inovasi. Data 2024 menunjukkan kemajuan nyata: kontribusi ekonomi digital Indonesia mencapai Rp2.500 triliun, atau sekitar 5% PDB, naik dari Rp1.900 triliun pada 2022 (sumber: Kominfo RI, Juni 2024). Proyeksi 2025 memperkirakan lonjakan menjadi Rp3.200 triliun (6% PDB), didorong oleh sektor e-commerce dan fintech. Ini bukan angka kecil; dengan populasi 270 juta, potensi pasar digital Indonesia sangat besar, dan regulasi gesit bisa mempercepatnya.
Salah satu pilar kuat adalah infrastruktur digital. Pada 2024, penyebaran 5G telah mencapai 80% wilayah perkotaan, dengan investasi naik 25% year-on-year (YoY). Target 2025 adalah 100% cakupan nasional, yang akan mendukung adopsi teknologi lincah seperti AI dan IoT. Data APJII 2024 menunjukkan 230 juta pengguna internet (82% populasi), naik dari 215 juta pada 2023, dengan 200 juta pengguna e-commerce. Ini menunjukkan bahwa infrastruktur yang gesit tidak hanya meningkatkan akses, tetapi juga mendorong inklusi digital. Namun, tantangannya adalah kesenjangan digital; desa-desa terpencil masih tertinggal, meskipun target 100% konektivitas pada 2024 telah tercapai untuk sebagian besar.
Pilar talenta digital juga menjanjikan. Pada 2024, program pelatihan telah mencapai 2 juta talenta terlatih, dari target 9 juta hingga 2030. Proyeksi 2025 menekankan kurikulum AI dan cybersecurity di universitas, yang krusial karena Indonesia kekurangan ahli digital. Menurut McKinsey Global Institute (2024), regulasi gesit dapat meningkatkan produktivitas digital sebesar 15% pada 2025, tetapi ini bergantung pada pendidikan yang efektif. Saya berpendapat bahwa roadmap ini bijak dalam mengintegrasikan pendidikan, karena tanpa talenta, teknologi lincah seperti AI hanya akan menjadi alat bagi negara maju. Namun, implementasinya perlu diperluas ke daerah pinggiran, di mana akses pendidikan masih terbatas.
Ekosistem inovasi adalah pilar yang paling menarik. Pada 2024, investasi venture capital (VC) mencapai Rp50 triliun, dengan target 1.000 unicorn startup pada 2025. Regulasi sandbox telah diperluas ke 15 pilot project, termasuk AI dan fintech, naik dari 5 pada 2023. Ini memungkinkan uji coba tanpa risiko hukum berlebih, seperti yang terlihat dalam pilot metaverse di Jakarta pada April 2024. Saya melihat ini sebagai keunggulan kompetitif; Indonesia bisa menarik investasi asing, seperti yang diperkirakan World Bank pada 2023 (US$10 miliar dalam 5 tahun). Namun, risiko keamanan siber meningkat, dengan 30% insiden cyber pada 2024 terkait AI (sumber: Kominfo). Roadmap perlu lebih kuat dalam aspek ini, karena serangan siber bisa menghambat pertumbuhan.
Secara keseluruhan, kelebihan roadmap ini jelas: fleksibilitas yang mendorong inovasi, potensi pertumbuhan ekonomi, dan fokus pada inklusi. Data 2024/2025 menunjukkan tren positif, seperti adopsi AI di bisnis kecil yang ditargetkan 40% pada 2025. Ini bisa membuat Indonesia setara dengan Singapura atau Estonia dalam regulasi digital. Namun, ada kekurangan. Pertama, birokrasi masih tinggi; meskipun target pengurangan 30% pada 2025, implementasi sering tertunda oleh koordinasi antarlembaga. Kedua, risiko etis dan sosial: regulasi gesit bisa menguntungkan korporasi besar, tetapi meninggalkan UMKM atau masyarakat miskin. Ketiga, tantangan global seperti perubahan iklim dan geopolitik (misalnya, ketegangan AS-China) bisa mempengaruhi rantai pasok teknologi.
Saya berpendapat bahwa roadmap ini adalah langkah maju, tetapi bukan solusi ajaib. Untuk sukses, pemerintah perlu meningkatkan transparansi, seperti yang terlihat dari kritik publik terhadap kebocoran data pribadi di platform e-commerce dan BPJS pada 2023-2024, yang menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan akses informasi yang lebih terbuka melalui portal resmi seperti kominfo.go.id. Selain itu, melibatkan stakeholder lebih luas, termasuk masyarakat sipil, sangat penting—misalnya, melalui forum diskusi seperti yang diadakan Kominfo pada 2024, meskipun partisipasi dari kelompok marginal seperti petani digital atau UMKM di daerah terpencil masih rendah, dengan hanya 40% dari 230 juta pengguna internet yang aktif terlibat dalam konsultasi kebijakan. Pemerintah juga harus belajar dari kegagalan regulasi di negara lain, seperti GDPR di Eropa yang awalnya kaku dan membebani bisnis kecil pada 2018, tetapi kini efektif dalam melindungi data setelah penyesuaian iteratif, sehingga Indonesia bisa menghindari kesalahan serupa dalam regulasi AI dan fintech. Dengan data 2024 menunjukkan kemajuan, seperti investasi venture capital sebesar Rp50 triliun dan adopsi 5G di 80% wilayah perkotaan, 2025 bisa menjadi tahun terobosan jika fokus pada keberlanjutan, termasuk pengurangan emisi karbon dari data center yang saat ini berkontribusi 2% terhadap jejak karbon nasional. Jika tidak, Indonesia berisiko tertinggal dalam persaingan global, seperti dibandingkan dengan Vietnam yang menarik investasi digital 30% lebih tinggi pada 2024 berkat regulasi yang lebih agresif. Akhirnya, regulasi gesit bukan hanya tentang kecepatan, tapi juga keadilan—memastikan teknologi lincah memberi manfaat bagi semua, terutama mengatasi kesenjangan digital di mana hanya 82% populasi yang online, dengan disparitas akses antara Jakarta (95%) dan Papua (50%), sehingga roadmap ini harus lebih inklusif untuk mencegah teknologi memperlebar jurang sosial-ekonomi. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
