BANNER HEADER DISWAY HD

Kemnaker Larang Syarat Good Looking, Tinggi Badan hingga Status Nikah di Lowongan Kerja

Kemnaker Larang Syarat Good Looking, Tinggi Badan hingga Status Nikah di Lowongan Kerja

-ANTARA Foto-

RADARTVNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melarang perusahaan mencantumkan syarat diskriminatif dalam rekrutmen tenaga kerja. Persyaratan seperti harus berpenampilan menarik, memiliki tinggi badan minimal, atau status pernikahan kini tidak boleh lagi digunakan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang ditegaskan langsung oleh Kemnaker.

Pemerintah menegaskan bahwa rekrutmen harus berbasis pada kompetensi, keterampilan, dan pengalaman kerja kandidat, bukan faktor subjektif yang diskriminatif. Aturan baru ini diharapkan memperluas kesempatan kerja, menciptakan keadilan, sekaligus menekan angka pengangguran. “Biar rekrutmen makin fair, objektif, dan bantu tekan angka pengangguran. Yuk, kita sama-sama dukung dunia kerja yang adil tanpa diskriminasi,” tulis Kemnaker di Instagram resminya.

Kemnaker masih memperbolehkan syarat usia, namun penerapannya harus jelas alasannya dan sesuai dengan aturan. Persyaratan usia hanya dapat diterapkan jika memang ada karakteristik pekerjaan tertentu yang membutuhkan kemampuan fisik khusus. Meski demikian, persyaratan tersebut tidak boleh mengurangi kesempatan seseorang dalam memperoleh pekerjaan.

Aturan baru juga berlaku bagi penyandang disabilitas. Kemnaker menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen. Perusahaan diminta menilai semua kandidat berdasarkan kompetensi, bukan keterbatasan fisik, agar setiap orang memiliki hak yang sama untuk bekerja.

Kebijakan ini sekaligus menjawab keresahan pencari kerja yang kerap menemui syarat subjektif dalam lowongan pekerjaan. “Masih ingat lowongan kerja dengan syarat aneh-aneh kayak berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, atau bahkan harus single? Tenang, sekarang sudah ada aturan baru yang lebih adil,” tulis Kemnaker lewat unggahan video di akun Instagram resminya, @kemnaker, Jumat (19/9/2025).

BACA JUGA:Afriansyah Noor Resmi Dilantik Jadi Wamenaker Gantikan Immanuel Ebenezer

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025. Kemnaker mengimbau semua perusahaan agar fokus pada kompetensi calon kandidat dan tidak mementingkan syarat-syarat diskriminatif. Aturan ini dianggap sebagai langkah maju untuk memastikan kesetaraan kesempatan kerja dan membangun iklim ketenagakerjaan yang sehat di Indonesia.

Isi lengkap SE Kemnaker mencakup ketentuan sebagai berikut:

1. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2. Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apa pun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

3. Persyaratan usia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. untuk pekerjaan atau jabatan yang secara nyata membutuhkan kemampuan khusus dalam melaksanakan pekerjaan; dan/atau
  2. tidak boleh berdampak pada hilangnya atau berkurangnya kesempatan dalam memperoleh pekerjaan.

4. Larangan diskriminasi dan persyaratan usia berlaku sama kepada tenaga kerja penyandang disabilitas.

Dengan demikian, aturan ini memastikan perusahaan tidak boleh menutup kesempatan kerja bagi kelompok tertentu hanya karena faktor fisik atau kondisi pribadi. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah menciptakan rekrutmen yang lebih adil, objektif, dan inklusif bagi seluruh pencari kerja di Indonesia.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap praktik diskriminatif yang selama ini sering dijumpai dalam iklan lowongan kerja tidak lagi terjadi. Kemnaker menegaskan kembali agar perusahaan menyesuaikan praktik rekrutmen sesuai regulasi, sehingga kesempatan bekerja dapat terbuka lebih luas bagi semua kalangan tanpa terkecuali.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: