Senada dengan Ketua MPR, Golkar Ogah Makzulkan Wapres Gibran

Pasangan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka-Foto : Kolase-
RADARTVNEWS.COM – Bola panas tuntutan delapan point Forum Purnawirawan TNI terus bergulir. Dukungan yang bersifat pro dan kontra terhadap tuntutan terus digaungkan. Terbaru, penolakan akan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji, dimana Partai Golkar Ogah Memakzulkan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Sarmuji pun merespons tuntutan forum purnawirawan TNI untuk memakzulkan Wapres Gibran Rakabuming atas dugaan pelanggaran etik. Sarmuji mengatakan jika Wapres Gibran telah terpilih secara konstitusional melalui pilpres.
Menurut Sarmuji bila Gibran bersama Prabowo dipilih oleh 58 persen masyarakat Indonesia, sehingga sah menurut konstitusional.
"Secara konstitusional, mas Gibran itu terpilih melalui pemilihan presiden dan wakil presiden dengan perolehan suara pemilih mencapai 58 persen masyarakat jadi sah menurut konstitusi" ujar Sarmuji saat menghadiri acara Muspimnas Kosgoro 1957 di Jakarta, Rabu malam, 7 Mei 2025.
Tak hanya itu, Sarmuji menilai bila berdasarkan perolehan suara Prabowo-Gibran yang dianggap sah sudah melalui uji penetapan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lebih lanjut dirinya menyebut Wapres Gibran hingga bergulirkan persoalan ini sebagai bola panas politik juga tak melakukan pelanggaran yang berpotensi pada pemakzulan sebagai wapres.
BACA JUGA:Purnawirawan TNI Serukan Pemecatan Gibran, Tantang Presiden Prabowo dengan 8 Tuntutan Besar!
Sehingga sebagai politisi yang menjabat sebagai sekretaris Partai Golkar, dirinya meyakini upaya pemakzulan terhadap Gibran secara konstitusional mestinya tertutup alias tak bisa dilaksanakan.
"Beliau tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," ucap Sarmuji.
Sebelumnya isu pemakzulan Wapres Gibran mencuat dalam delapan point usulan purnawirawan yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dimana pada poin kedepalan adalah permintaan kepada MPR untuk mengganti Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Persoalan tuntutan itu juga sudah ditanggapi Ketua MPR RI, Ahmad Muzani yang mengatakan Gibran Rakabuming merupakan wakil presiden yang sah saat ini berdasarkan proses konstitusional Pilpres 2024.
BACA JUGA:Gegara Plesetkan Kata, Ahmad Dani Kena Sanksi Kode Etik MKD
Sebagai Ketua MPR, Muzani menjelaskan bila penetapan Gibran sebagai Wapres telah melalui rangkaian mekanisme panjang. Mulai dari pemilihan langsung hingga proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: