Rocky Gerung dan Pakar Hukum Serukan Pemakzulan Gibran Harus Berbasis Bukti dan Mekanisme Konstitusional
--
RADARTVNEWS.COM – Pengamat politik Rocky Gerung memberikan pandangan kritis terkait usulan Forum Purnawirawan TNI yang meminta DPR dan MPR untuk memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Rocky, langkah DPR untuk melanjutkan proses pemakzulan ini harus didasarkan pada fakta hukum yang kuat dan mekanisme konstitusional yang jelas agar tidak menjadi ajang politisasi semata.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirim surat usulan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD pada 2 Juni 2025. Surat tersebut berisi delapan poin sikap, dengan fokus utama pada permintaan pemakzulan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat kepatutan dan kapasitas sebagai Wakil Presiden.
Forum ini juga menyoroti dugaan intervensi dalam proses pencalonan Gibran yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, serta dugaan keterlibatan Gibran dan adiknya dalam kasus korupsi yang pernah dilaporkan ke KPK pada 2022.
Rocky Gerung menilai bahwa DPR harus menjalankan fungsi pengawasannya secara objektif dan tidak boleh mengabaikan aspirasi publik yang disampaikan melalui surat tersebut. Namun, ia juga mengingatkan agar proses pemakzulan tidak menjadi alat politik untuk menjatuhkan figur tertentu tanpa bukti yang jelas.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara, KPK Tetapkan 5 Tersangka
“Pemakzulan adalah proses serius yang harus berlandaskan bukti hukum, bukan sekadar tekanan politik,” ujarnya dalam sebuah diskusi publik pada Juni 2025.
Dukungan terhadap proses pemakzulan ini juga datang dari beberapa anggota DPR, seperti Andreas Hugo Pareira dari Fraksi PDIP yang menyatakan bahwa surat usulan tersebut perlu dibacakan dalam rapat paripurna sesuai dengan Pasal 7 UUD 1945.
Andreas menjelaskan bahwa jika pengambilan keputusan di rapat paripurna dihadiri dan disetujui oleh dua pertiga anggota DPR, maka proses pemakzulan bisa dilanjutkan secara konstitusional.
Namun, hingga akhir Juni 2025, pimpinan DPR belum memutuskan langkah pasti terkait surat tersebut. Ketua DPR Puan Maharani menyatakan belum menerima surat secara resmi dan menegaskan bahwa semua surat masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad juga menyebutkan bahwa pimpinan DPR belum menerima surat tersebut dan masih dalam masa reses anggota DPR sehingga belum sempat dibaca secara menyeluruh.
BACA JUGA:Pertemuan Prabowo-Anwar: Isyarat Kuat Diplomasi Kawasan dalam Merespons Konflik Iran-Israel
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai bahwa DPR tidak serius menanggapi aspirasi publik jika tidak merespons surat Forum Purnawirawan TNI. Ia menegaskan bahwa proses pemakzulan hanya dapat dilakukan melalui DPR dan MPR berdasarkan mekanisme yang diatur dalam konstitusi, sehingga DPR harus segera mengambil sikap tegas.
Selain aspek hukum, isu pemakzulan ini juga mendapat sorotan dari publik dan analis politik. Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menilai bahwa lambatnya respons DPR menunjukkan bahwa isu ini tidak menjadi prioritas lembaga legislatif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
