Tersangka Basar Tembak Polisi Dengan Gaya Rambo: Terjatuh, Telentang, dan Gunakan 1 Tangan

Tersangka Basar Tembak Polisi Dengan Gaya Rambo: Terjatuh, Telentang, dan Gunakan 1 Tangan

--

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Tim kuasa hukum dan keluarga 3 polisi korban penembakan oknum anggota TNI Kopda (Kopral Dua) Basarsyah merasa sangat kecewa dengan reka adegan yang dilangsungkan di Markas Satlog Denbekang, Korem/043 Gatam, Kelurahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.

Baik kuasa hukum dan keluarga merasa berita acara pemeriksaan (BAP) dan praktik reka adegan tak sesuai dengan kondisi dan fakta hukum yang terjadi di lapangan.

Banyak rekonstruksi berisi fakta bualan. Antara lain muncul kesan jikalau penembakan yang dilakukan Kopda Basar sebagai pembelaan diri dikala dirinya terancam jiwanya saat kedatangan aparat penegak hukum (APH) dari Kepolisian Republik Indonesia.

Termasuk terjadi pergeseran pasal KUHP yang disangkakan. Dari pembunuhan berencana pasal 340 KUHP juncto pasal 338 tentang pembunuhan biasa. 

BACA JUGA :Terdampak Debu Pembangunan Perumahan, Membuat Geram Warga

”Muncul kesan ada pengubahan pengenaan pasal pembunuhan berencana menjadi pembunuhan biasa. Terkesan tersangka utama ini hanya membela diri. Padahal jelas-jelas dia sudah berencana, menyiapkan senjata mematikan, dan menembak secara keji kepada tiga korban,” kata keluarga korban.

Untuk diketahui rekonstruksi diawali dengan adegan, tersangka penembakan tiga polisi mengambil senjata laras panjang menyerupai SS 1 yang disimpan di atas plafon rumah.

Oknum berbadan gempal jebolan Tamtama itu lantas mengendarai mobil jenis Toyota Hilux plat nopol BE 13 AS (dibaca : BEBAS sebagai idiom kebebasan mengadakan perjudian di wilayah NKRI). Patut diduga plat nopol istimewa ini palsu. 

”Artinya tersangka ini menyiapkan senjata mematikan bukan kapasitas untuk perang membela kedaulatan NKRI. Dia dengan sengaja menyiapkan senjata api untuk menembak dan membunuh siapa saja yang mencoba menghalangi praktik perjudian,” tandas keluarga korban.

BACA JUGA :Promo Hari Kartini 2025: Beli 2 Dapat 5 di Dadar Beredar!

Penegakan hukum yang dilakukan oleh anggota Polri sudah benar dalam koridor penindakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Di salah satu adegan setelah menembak mati dua anggota polisi. Dinarasikan jikalau Kopda Basar hendak melarikan diri menghindari kejaran namun terjatuh di kebun singkong. 

Tersangka dalam kondisi jatuh meraih senjata laras panjang yang terlepas, dengan kondisi badan telentang lalu membalas tembakan dan mengenai korban ketiga. 

”Sudah meninggal masih difitnah ini sangat keji. Anak saya dibilang nembak duluan. Saya sebagai ibu tak terima. Keterangan saksi peluru anak saya masih utuh, senjatanya masih terlipat,” kata Ibu M. Ghalib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: