BANNER HEADER DISWAY HD

Teror pada Media; Apa Dampaknya bagi Kebebasan Pers ?

Teror pada Media; Apa Dampaknya bagi Kebebasan Pers ?

--

RADARTVNEWS.COM - Kantor Tempo kembali menghadapi ancaman berupa paket kepala babi yang diterima pada 19 Maret 2025, diikuti dengan paket berisi enam bangkai tikus yang ditemukan pada 22 Maret 2025. 

Sebelumnya, pada 21 Maret 2025, redaksi juga mendapatkan ancaman melalui akun Instagram @derrynoah. Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, menilai bahwa kiriman-kiriman tersebut merupakan bentuk teror terhadap kebebasan pers.

Namun, apa hubungannya dengan kebebasan pers?

Kebebasan pers adalah hak dasar yang dimiliki oleh individu dan lembaga pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi tanpa ada hambatan atau campur tangan dari pihak luar, termasuk pemerintah atau kelompok tertentu. Kebebasan ini memungkinkan media untuk bekerja secara mandiri, menyampaikan gagasan, pendapat, dan fakta yang penting bagi masyarakat. 

Dalam kerangka demokrasi, kebebasan pers sangat vital untuk menciptakan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan ruang bagi beragam suara dan pandangan. Selain itu, kebebasan pers dijamin dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, yang menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara dan penting untuk mendukung penyebaran informasi yang bebas dan objektif demi kepentingan publik (Wahyu, Indira: 2022). 

Sementara itu, teror adalah tindakan yang dilakukan oleh individu atau kelompok untuk menciptakan rasa takut dan kengerian terhadap pihak lain, dengan tujuan menekan atau membungkam kebebasan tersebut. Ketika media menjadi sasaran teror, seperti yang dialami Tempo, ini bukan hanya menyerang individu, tetapi juga merusak fondasi kebebasan pers, yang berfungsi sebagai penjaga demokrasi.

Ancaman terhadap media, baik fisik maupun digital, merusak kredibilitas media sebagai penjaga demokrasi dan ruang bagi beragam pendapat. Teror yang berlanjut dapat membatasi kebebasan informasi, yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas demokrasi. Serangan terhadap Tempo, misalnya, tidak hanya menakut-nakuti wartawan, tetapi juga menghalangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bebas dan tanpa sensor, yang penting untuk pengawasan terhadap pemerintah dan kepentingan publik.

Kesimpulannya, serangan terhadap kantor Tempo adalah peringatan jelas bahwa kebebasan pers di Indonesia masih terancam. Tindakan teror seperti ini tidak hanya membatasi kebebasan media, tetapi juga merugikan masyarakat yang bergantung pada informasi yang jujur dan bebas. 

Meskipun teror ini bertujuan untuk menakut-nakuti, kenyataannya justru semakin menegaskan pentingnya mempertahankan kebebasan pers demi demokrasi yang sehat. 

Media, sebagai pilar keempat demokrasi, harus dijaga agar dapat terus berfungsi tanpa tekanan apapun, demi kesejahteraan dan kemajuan masyarakat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: