BANNER HEADER DISWAY HD

IJTI Soroti Pencabutan Kartu Liputan Istana Reporter CNN Indonesia, Mensesneg Janji Akan Komunikasikan

IJTI Soroti Pencabutan Kartu Liputan Istana Reporter CNN Indonesia, Mensesneg  Janji Akan Komunikasikan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan pihaknya akan meminta Biro Pers Sekretariat Presiden untuk mencari solusi terkait polemik pencabutan kartu identitas pers milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia-disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, RADARTVNEWS.COM – Sebuah drama sunyi terjadi di lingkungan Istana Negara, memicu keprihatinan serius dari komunitas jurnalis. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan protes keras setelah kartu identitas liputan Istana milik Diana Valencia, seorang reporter CNN Indonesia, dicabut mendadak oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Penyebab pencabutan ini diduga hanya karena satu pertanyaan yang diajukannya soal kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sang Reporter dan Pertanyaan "Terlarang"

Kejadian bermula pada Sabtu, 27 September 2025. Presiden Prabowo Subianto baru saja mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, setelah merampungkan kunjungan luar negeri. Dalam suasana doorstop (wawancara singkat di tempat) yang biasanya dibatasi, Diana Valencia, alih-alih bertanya tentang hasil lawatan, justru memilih mengangkat isu MBG yang sangat dinantikan publik.

Meskipun pertanyaan Diana masih dalam batas etika jurnalistik dan relevan dengan kepentingan masyarakat, sejumlah sumber menyebut bahwa Biro Pers Istana sebelumnya telah memberikan arahan ketat agar jurnalis hanya fokus pada agenda kunjungan luar negeri.

Pertanyaan yang seharusnya sah itu, justru berujung sanksi.

Penghalangan Kerja Jurnalistik dan Reaksi IJTI

Setelah interaksi singkat dengan Presiden, Biro Pers memanggil Diana dan menyatakan keberatan atas "keluar dari konteks" pertanyaan tersebut. Tak lama berselang, kartu sakral yang menjadi gerbang aksesnya meliput Istana secara resmi dicabut. Tanpa kartu itu, Diana – dan jurnalis lainnya – mustahil bisa menjalankan tugas peliputan di lingkungan Kepresidenan.

Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, segera melayangkan kecaman. Ia menilai tindakan pencabutan itu sebagai bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik.

"Kami prihatin atas penarikan kartu liputan milik Diana. Ia hanya menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana mestinya. Pertanyaan yang diajukan rekan kami masih dalam batas etika dan berkaitan langsung dengan kepentingan publik," tegas Herik dalam keterangan resminya, Minggu (28/9).

IJTI menegaskan bahwa langkah Biro Pers tidak hanya mencederai kebebasan pers, pilar utama demokrasi yang dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga secara langsung membatasi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi penting dari pemerintah.

Bahkan, Herik mengingatkan, setiap tindakan yang menghambat kerja jurnalis dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Upaya Komunikasi dan Harapan Dewan Pers

Polemik ini untungnya mendapat respons cepat dari jajaran teras Istana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: