UU TNI 2025: Dari Sebelum ke Sesudah, Begini Perubahannya!

UU TNI 2025: Dari Sebelum ke Sesudah, Begini Perubahannya!

--

• Pasal 53 UU TNI lama menetapkan bahwa batas usia pensiun untuk perwira adalah 58 tahun, sementara batas usia pensiun untuk bintara dan tamtama adalah 53 tahun.

 

Sesudah:

• Dalam UU yang baru, Pasal 53 Ayat (3) memperpanjang batas usia pensiun sesuai dengan pangkat prajurit: 

- Bintara dan tamtama: usia pensiun hingga 55 tahun

- Perwira hingga pangkat kolonel: usia pensiun hingga 58 tahun

- Perwira tinggi bintang 1: usia pensiun 60 tahun

- Perwira tinggi bintang 2: usia pensiun 61 tahun

- Perwira tinggi bintang 3: usia pensiun 62 tahun

- Perwira tinggi bintang 4: usia pensiun 63 tahun dan dapat diperpanjang dua kali sesuai dengan keputusan Presiden (Pasal 53 Ayat (4)).

 

3. Penambahan Tugas Baru dalam Fungsi TNI

Sebelum:

• Pada UU TNI pasal 7 yang lama: Tugas pokok TNI terdiri dari operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Ada 14 tugas OMSP yang diatur dalam UU TNI yang lama, yaitu: 

1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: