UU TNI 2025: Dari Sebelum ke Sesudah, Begini Perubahannya!

--
8. Badan Narkotika Nasional (BNN).
9. Mahkamah Agung.
Sesudah:
• Pasal 47 Ayat (1) UU TNI baru: TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
• Lima lembaga baru yang bisa diisi TNI:
1. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
2. Badan Penanggulangan Bencana
3. Badan Penanggulangan Terorisme
4. Badan Keamanan Laut
5. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
• TNI harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menjabat di luar lembaga-lembaga ini.
2. Revisi Batas Usia Pensiun TNI Berdasarkan Pangkat dan Jenjang
Sebelum:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: